ASUSILA DI ANAMBAS
Lansia di Anambas Buat Asusila Empat Kali ke Remaja 14 Tahun, Aksi Terbongkar dari Curiga Orang Tua
Aksi lansia tersangka asusila di Anambas terbongkar setelah ayah remaja putri curiga dengan kondisi anaknya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seorang pria lanjut usia atau lansia di Anambas berinisial Az berurusan dengan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena tersandung kasus asusila.
Polisi menangkapnya bahkan menetapkannya sebagai tersangka setelah berbuat asusila ke remaja putri berumur 14 tahun.
Kasus asusila di Anambas ini terjadi di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasus asusila di Anambas ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga dengan adanya uang dan sepeda yang dimiliki korban.
Oleh korban, uang dan barang yang diterimanya diakui pemberian dari pelaku.
Baca juga: Kasus Asusila di Anambas Korbannya Anak Tiri 13 Tahun, Pelaku Sampai Kabur ke Hutan Bakau
Merasa ada yang tak beres, ayah korban pun terus bertanya hingga akhirnya korban jujur bahwa pemberian itu sebagai imbalan dari perbuatan tak senonoh pelaku agar tutup mulut.
Bak disambar petir, ayah korban pun berang dan tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Kepulauan Anambas.
"Pelaku kami amankan Sabtu kemarin (17/5/2025). Korbannya anak SMP berusia 14 tahun," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Minggu (18/5/2025).
Iptu Alfajri mengungkapkan, kepada penyidik, pelaku AZ mengakui semua perbuatannya.
Perbuatan pelaku asusila di Anambas itu pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2024 dan berlanjut hingga Januari dan Mei 2025.
Baca juga: Berkas Perkara Penyebar Video Asusila di Anambas Lengkap, Pelaku segera Disidang
Setiap ingin melancarkan aksinya, pelaku selalu memanggil korban ke rumahnya.
Dalam aksinya kakek 67 tahun ini memaksa korban membuka baju dan celananya.
"Dari pengakakuan tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak empat kali," terang Alfajri.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku AZ pun memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Anambas. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Optimalisasi Kasus Anak Korban Asusila ke Pemkab Anambas, Konselor Erdawati Soroti Perlunya Psikolog |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya |
![]() |
---|
Remaja di Anambas Korban Asusila Abang Ipar, P2TP2A Anambas Beri Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.