Kronologi ART di Jakarta Utara Curi Uang Majikan, Alasan Pulang Kampung karena Ibunya Meninggal

Kronologi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial TM alias Tuti.

Editor: Khistian Tauqid
HO/Polda Metro Jay
PENCURIAN UANG - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial TM alias Tuti. Peristiwa itu terjadi di Apartemen Gold Coast, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang pecahan dolar Singapura pecahan 1.000 sebanyak 6 lembar, pecahan dolar Singapura 100 sebanyak 95 lembar, uang pecahan dolar Singapura 50 sebanyak 70 lembar, dan uang rupiah Rp 21.500.000.

Selain itu dua unit sepeda motor dan dua unit handphone juga dijadikan sebagai barang bukti.

Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Pulang Kampung Karena Ibunya Meninggal, ART di Jakarta Utara Curi Uang Majikan"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved