Kronologi ART di Jakarta Utara Curi Uang Majikan, Alasan Pulang Kampung karena Ibunya Meninggal
Kronologi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial TM alias Tuti.
Editor:
Khistian Tauqid
HO/Polda Metro Jay
PENCURIAN UANG - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial TM alias Tuti. Peristiwa itu terjadi di Apartemen Gold Coast, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang pecahan dolar Singapura pecahan 1.000 sebanyak 6 lembar, pecahan dolar Singapura 100 sebanyak 95 lembar, uang pecahan dolar Singapura 50 sebanyak 70 lembar, dan uang rupiah Rp 21.500.000.
Selain itu dua unit sepeda motor dan dua unit handphone juga dijadikan sebagai barang bukti.
Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Pulang Kampung Karena Ibunya Meninggal, ART di Jakarta Utara Curi Uang Majikan"
Berita Terkait
Baca Juga
Motor Pekerja Subkon PT BAI di Bintan Raib Ditinggal Kerja, Polisi Pegang Rekaman CCTv |
![]() |
---|
Viral di Tanjungpinang Maling Gondol Besi Gor Kaca Puri, Polisi Kenakan Pelaku Wajib Lapor |
![]() |
---|
'Rayap Besi' Sasar Tiang Reklame di Batam, Sekda Minta Pemilik segera Amankan Materialnya |
![]() |
---|
Pria di Batam Dibekuk Polisi Karena Curi Besi Reklame, Aksinya Sempat Viral |
![]() |
---|
Sederet Kejanggalan Kasus Guru di Batam Ngaku Kehilangan Uang Rp210 Juta dalam Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.