BERITA KRIMINAL

Jaringan Pekerja PMI Ilegal ke Bahrain Dibongkar Bareskrim Polri, Ternyata Direkrut Dari Lampung

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tin

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews/Humas Polri
BONGKAR PERDAGANGAN ORANG - Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Bareskrim bongkar modus TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain. 

RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” tambahnya

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. 

SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.

Pentingnya masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas, tidak termakan bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved