PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM
DJ First Club Batam Ungkap Hal Mengejutkan, Pengeroyokan oleh Warga Vietnam Bukan yang Pertama
DJ First Club Batam korban pengeroyokan mengungkap hal mengejutkan. Kejadian di sana oleh warga Vietnam menurutnya bukan pertama kali terjadi.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Padahal, ia telah bekerja sejak klub malam tersebut mulai beroperasi.
Sementara itu, kuasa hukum Stefani, Juni Ardi berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian dan laporan dari korban.
Menurut dia, tidak sepantasnya WNA melakukan aksi kekerasan apalagi di negara orang. Keberadaan WNA tersebut turut dipertanyakan, termasuk orang dibaliknya.
"Kami berharap agar Kepolisian dapat menangkap para pelaku yang terlibat menganiaya korban, tangkap semua pelaku tanpa terkecuali," ucapnya.
Pelaku Pengeroyokan DJ First Club Batam Terancam 7 Tahun Penjara
Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), dua warga Vietnam pelaku pengeroyokan DJ First Club Batam terancam tujuh tahun penjara.
Anggota Polsek Lubuk Baja menangkap mereka di Hotel Musik, Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi menangkap mereka karena terlibat pengeroyokan terhadap Stevanie (25), DJ First Club Batam pada Jumat (6/6).
Berdasarkan bukti dan keterangan korban serta saksi yang sudah diperiksa polisi, dua warga Vietnam pelaku pengeroyokan DJ First Club Batam dikenakan pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Satu tersangka atas nama Misi masih kami buru. Saat ini kami sudah masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2025).
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja sudah memeriksa lima saksi.
Di antaranya Stevanie (25), Yp, Rn, An yang merupakan sekuriti First Club dan Suwanda, seorang pengunjung.
Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman kejadian di TKP.
Bukti surat visum et Repertum hasil keterangan pemeriksaan luka korban.
Selain itu, polisi menyita sepasang baju yang digunakan tersangka Le Thi Huynh Trang.
Kemudian sepasang baju yang digunakan tersangka Nguyen Thi Thu Thao, serta foto-foto luka yang dialami oleh korban.
Misa Tampil Pede Joget Pargoy di Medsos, Sempat Jadi DPO Kasus Penganiayaan di Batam |
![]() |
---|
2 Wanita Warga Negara Vietnam Pengeroyok DJ First Club Batam Akhirnya Dideportasi |
![]() |
---|
Imigrasi Batam Bakal Deportasi Dua Wanita Warga Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ Wanita di First Club |
![]() |
---|
Kasus DJ Stevani yang Dikroyok di First Club Dihentikan, Polisi Sebut Semua Syarat RJ Sudah Dipenuhi |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Berakhir Damai, Dua WNA Vietnam dan DJ Misa Lepas dari Jerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.