PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

DJ First Club Batam Ungkap Hal Mengejutkan, Pengeroyokan oleh Warga Vietnam Bukan yang Pertama

DJ First Club Batam korban pengeroyokan mengungkap hal mengejutkan. Kejadian di sana oleh warga Vietnam menurutnya bukan pertama kali terjadi.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM - Stevanie (25), Disc Jockey alias DJ First Club Batam korban pengeroyokan warga Vietnam di RS Awal Bros, Minggu (8/6). Ia mengungkap jika penganiayaan dengan pelaku yang sama bukan pertama kali terjadi di tempat kerjanya itu. 

Padahal, ia telah bekerja sejak klub malam tersebut mulai beroperasi. 

Sementara itu, kuasa hukum Stefani, Juni Ardi berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian dan laporan dari korban. 

Menurut dia, tidak sepantasnya WNA melakukan aksi kekerasan apalagi di negara orang. Keberadaan WNA tersebut turut dipertanyakan, termasuk orang dibaliknya.

"Kami berharap agar Kepolisian dapat menangkap para pelaku yang terlibat menganiaya korban, tangkap semua pelaku tanpa terkecuali," ucapnya. 

Pelaku Pengeroyokan DJ First Club Batam Terancam 7 Tahun Penjara

Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), dua warga Vietnam pelaku pengeroyokan DJ First Club Batam terancam tujuh tahun penjara.

Anggota Polsek Lubuk Baja menangkap mereka di Hotel Musik, Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Polisi menangkap mereka karena terlibat pengeroyokan terhadap Stevanie (25), DJ First Club Batam pada Jumat (6/6).

Berdasarkan bukti dan keterangan korban serta saksi yang sudah diperiksa polisi, dua warga Vietnam pelaku pengeroyokan DJ First Club Batam dikenakan pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Satu tersangka atas nama Misi masih kami buru. Saat ini kami sudah masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2025).

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja sudah memeriksa lima saksi.

Di antaranya Stevanie (25), Yp, Rn, An yang merupakan sekuriti First Club dan Suwanda, seorang pengunjung.

Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman kejadian di TKP.

Bukti surat visum et Repertum hasil keterangan pemeriksaan luka korban.

Selain itu, polisi menyita sepasang baju yang digunakan tersangka Le Thi Huynh Trang.

Kemudian sepasang baju yang digunakan tersangka Nguyen Thi Thu Thao, serta foto-foto luka yang dialami oleh korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved