BPJS Ketenagakerjaan – Kejati Kepri Teken MoU, Cegah Ketidakpatuhan Regulasi Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Kepri menandatangani MoU di Batam, Selasa (3/6). Ini komitmen untuk mencegah ketidakpatuhan regulasi jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan – Kejati Kepri Teken MoU, Cegah Ketidakpatuhan Regulasi Jaminan Sosial di Kepulauan Riau
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Kepri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Restaurant Baba, Batam Centre, Selasa (3/6/2025).
Penandatanganan MoU antara Kajati Kepri, Teguh Subroto dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien merupakan upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzal, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Datun se-wilayah hukum Kejati Kepri dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri.
Henky menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas peran dan dukungan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Program Jaminan Sosial di wilayah Kepri.
“Kerjasama dan sinergitas dengan Kejaksaan merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ditingkat Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri,” tuturnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.
Baca juga: 7163 Ojol dan Pekerja Rentan di Batam Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemko
Sebagai bentuk tindaklanjut dan turunan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.
Lebih lanjut Henky menyampaikan, kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24 Tahun 2011 untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita akan menggandeng Kejaksaan untuk menunaikan fungsi tersebut,” pungkasnya.
Henky berharap dapat disertai pembahasan tentang peran Pemerintah Desa dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di ekosistem desa (perangkat desa, lembaga desa dan pekerja mandiri) menggunakan dana APBdes.
Ini menurutnya penting untuk mencegah penyalahgunaan serta mewujudkan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran melalui melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) oleh pihak Kejaksaaan di wilayah Kepri.
Baca juga: Buronan KDRT di Batam Kabur ke Nias Barat, Berakhir di Tim Tabur Kejati Kepri
Perlindungan program jaminan sosial ekosistem desa dapat dilakukan dalam bentuk subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja desa yang belum mampu membayar sendiri dengan menggunakan dana APBDes.
Sehingga dengan adanaya perlindungan jaminaan sosial tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat desa, serta mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi.
“Ini adalah program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, Dengan adanya dukungan masif dari berbagai pihak, diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ucapnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegasan komitmen negara dalam menjamin hak-hak perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Calon Penumpang Batam Lombok Diciduk di Bandara Hang Nadim Bawa 188,9 Gram Sabu |
![]() |
---|
Kejati dan OJK Kepri Rapat di Batam Bersama Satgas PASTI, Intai Perdagangan Kripto Ilegal |
![]() |
---|
YELLO Hotel Harbour Bay Batam Tawarkan Pengalaman Staycation Plus Wajah Glowing |
![]() |
---|
14 Ribu Siswa di Batam Jadi Target Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Tanjung Buntung |
![]() |
---|
Motor Listrik United segera Mengaspal di Batam, Dukung Mobilitas Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.