Breaking News
Senin, 27 April 2026

KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

Tim Kejari Batam ajukan banding setelah hakim PN Batam memutus perkara perdata kepemilikan MT Arman 114. Berikut ini konstruksi kasusnya.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPAL MT ARMAN 114 DI BATAM - Pengamat maritim sekaligus eks Kepala BAIS, Soleman B. Ponto melihat langsung kondisi MT Arman 114 di perairan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2024). Tim Kejari Batam mengajukan banding setelah hakim PN Batam memutuskan perdata kepemilikan MT Arman 114. 

"Jika jangkar ini putus, kapal bisa hanyut dan menimbulkan masalah besar, terutama karena di area tersebut terdapat pipa gas Singapura dan kabel," ujar Soleman B. Ponto, Selasa, (23/7/2024).

Ia mengungkap kemungkinan terburuk jika kapal terus berada di perairan itu tanpa perawatan.

Kondisi kapal berkemungkinan besar cepat berkarat dan bocor.

"Nah terpengaruh semua ini kalau ada kebocoran," tambah Ponto.

Baca juga: Komisi III DPR RI ke Batam, Arteria Dahlan Singgung Penanganan MT Arman 114

Kondisi ini juga diperparah dengan kru kapal yang sudah berada di atas kapal selama lebih kurang setahun.

"Kru perlu segera diganti karena mereka bukan pelaku kejahatan yang menjalani hukuman," tambahnya.

Kapal MT Arman 114 sekarang menjadi rampasan negara, jika sesuai dengan UU No. 17 pengawasan kapal ini terdapat 3 instansi yang memastikan keselamatan kapal dan krunya, yakni TNI AL, KPLP dan Polair.

Oleh karena itu, perlu ada tindakan sesegera mungkin mengganti kru agar memastikan kondisi kapal tetap aman.

Pengawasan terhadap kapal ini sangat penting karena bisa saja sewaktu-waktu menjadi ancaman besar. Jika jangkar kapal rusak atau kapal bocor, hal ini bisa berdampak serius," kata Ponto.

"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap kru kapal yang tidak bersalah karena sudah setahun juga mereka di situ," tegas Ponto.

Tak hanya Mantan Kepala BAIS TNI, polemik MT Arman 114 sebelumnya juga menjadi atensi Komisi III DPR RI yang ketika mengunjungi Batam.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ketika itu menekankan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kapal MT Arman 114.

Politisi PDIP itu mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dapat berdampak negatif pada hubungan Internasional.

Apalagi kasus ini melibatkan kapal negara asing.

Baca juga: KPLP Kerahkan KN Rantos P210 Awasi Kapal Super Tanker MT Arman 114 di Perairan Batam

"Kami melakukan upaya penegakan hukum saja belum tentu mereka (Iran) happy, apalagi ada ruang gelap untuk mengatakan ini ada sesuatu hal yang berbeda," ujar Arteria Dahlan saat dijumpai awak media di Hotel Marriot, Kota Batam, Provnisi Kepri, Rabu (31/7/2024)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved