KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL
Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114
Tim Kejari Batam ajukan banding setelah hakim PN Batam memutus perkara perdata kepemilikan MT Arman 114. Berikut ini konstruksi kasusnya.
Pria 49 tahun juga mempertanyakan kewenangan Indonesia dalam memeriksa serta penegakan hukum terhadap kapal tanker tersebut.
"Apakah kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kapal tersebut? Apakah kita punya kewenangan untuk melakukan perampasan? Karena diksinya perampasan, kalau ada dasar hukumnya, silakan beritahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan itu kita bicara namanya diksi penyitaan," paparnya.
Arteria Dahlan juga menyoroti kondisi kapal MT Arman 114 serta muatan yang berada dalam kapal.
Ia menekankan pentingnya perawatan dan pemeliharaan kapal agar nilai asetnya tidak berkurang selama proses hukum berlangsung.
"Menyita itu harus ada yang namanya 'Harwat' (biaya pemeliharaan dan perawatan), tidak boleh nilai asetnya berkurang. Ini jangankan ini, kapalnya sekarang juga tidak dalam kondisi yang bagus 10 bulan. Yang kedua, yang pastinya muatannya dari awal berapa sekarnag berapa. Ini tanggung jawab siapa?" ungkap Arteria.
Menurutnya, memahami bendera kapal, kewarganegaraan awak, dan muatan kapal sangat penting untuk menentukan yurisdiksi yang tepat.
Begitu juga dengan Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang telah bertindak sesuai aturan.
Arteria menegaskan bahwa penegak hukum lainnya perlu memastikan bahwa yurisdiksi dan dasar hukum tindakan mereka benar, sesuai dengan hukum nasional dan Internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut).
Ia juga menuturkan bahwa kasus ini harus disikapi dengan bijak.
Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari segi adat dan peradaban kebangsaan.
Politisi PDIP tersebut juga menyebut bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah terdepan Indonesia, ia berharap wilayah Kepri harus dikelola dengan baik, dan upaya korektif perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Belum Penuhi Syarat Perizinan, Proses Lelang MT Arman 114 Ditahan Sementara |
|
|---|
| Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Kembali Dilelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun |
|
|---|
| Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Sepi Peminat, Tak Ada Peserta Penuhi Syarat |
|
|---|
| Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Masuk Tahap Lelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun |
|
|---|
| Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pengamat-maritim-eks-Kepala-BAIS-Soleman-B-Ponto-di-Batam-Kepri-sdlc.jpg)