Proyek Pasar Loka Tarempa Anambas Tuai Sorotan, Padahal Kontrak Kerja Tinggal 2 Bulan Lagi
Proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa Anambas tuai sorotan setelah tak ada lagi aktivitas pekerjaan di sana. Padahal masa kontrak kerja 2 bulan lagi
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai sorotan publik.
Sorotan itu mengemuka, setelah tak lagi adanya aktivitas pekerjaan yang sudah berlangsung sejak Oktober 2024 itu di sana.
Memasuki masa kerja delapan bulan, alih-alih menunjukkan progres signifikan, pembangunan proyek multiyears tersebut justru jauh dari target yang ditetapkan.
Bila merujuk pada masa kontrak kerja, pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa hanya tersisa dua bulan.
Baca juga: Bupati Anambas Tinjau Proyek Pasar Loka, Aneng Minta Pembangunannya Tak Asal Jadi
Pantauan Tribun Batam, proyek infrastruktur yang berada di muka depan pusat kota Tarempa itu kini telah ditutup dan tak lagi terdengar mesin pekerjaan.
Sistem pondasi sumuran yang dikerjakan pun belum terlihat selesai, hanya sebagian yang baru terpasang.
Adapun nilai proyek yang bersumber dari APBN yang diharapkan terealisasi oleh masyarakat Anambas ini mencapai Rp27,5 miliar lebih.
Timbulnya sorotan dan terhentinya sementara proyek pusat ini ternyata menuai persoalan teknis dari sejumlah unsur terkait.
Persoalan itu meliputi adanya dugaan pelanggaran ketidaksesuaian desain pondasi bangunan, sulitnya bahan dan material masuk, belum terbayarnya gaji pekerja hingga adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah dugaan persoalan tersebut diungkapkan oleh PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri yang baru yakni Riduan Damanik.
Ia mengatakan, timbulnya sejumlah persoalan itu didapatinya saat turun langsung ke Anambas meninjau lokasi proyek.
"Ya, saya sudah ke lokasi dan menerima sejumlah aduan. Pihak kontraktor dalam hal ini terkesan tidak ada itikad baik dan bertanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan yang ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Ia menyoroti, adanya perubahan desain pondasi bangunan dari yang semula tiang pancang (piling) menjadi sumuran juga tak memenuhi prosedur uji ahli.
Baca juga: Renovasi Pasar Loka Anambas Berlanjut, Pengerjaan Mulai 2024 - 2025
"Desain sumuran ini kan diterima dalam arti perhitungan. Namun, penyedianya tidak mengerti apa yang diperintahkan oleh ahli. Sehingga apa yang diminta, lain dikerjakan," sebutnya.
Menurut dirinya, meski pihak kontraktor yang semula menginginkan adanya perubahan desain ini karena menimbang alasan di lapangan dan kekhawatiran retaknya bangunan di area proyek, namun mestinya tetap mengedepankan prosedur kehati-hatian dan sesuai ketentuan.
"Ya, meskipun hasil analisanya harus berubah dan cocok desain sumuran, harusnya tetap ikut prosedur, harus dilakukan uji sumurannya oleh pihak ahli. Jangan pula itu belum dilakukan, pekerjaan langsung digesa karena mengejar waktu. Ini namanya, ada kemampuan di sana yang tidak memahami prosedur kerja," tambah Riduan.
Baginya, pihak pelaksana dalam proyek ini mestinya dapat mempertahankan terlebih dahulu desain awal tiang pancang (piling), ketimbang langsung mengubah atau mengganti desain sumuran.
Polres Anambas Selidiki Temuan Kerangka Manusia Meski Telah Dimakamkan di Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Kouta Jamkesda 2025 Turun, Pemkab Anambas Gelontorkan Rp700 Juta per Bulan untuk 18.431 Warga |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KM LSJ 501 Layani Pelayaran Anambas Pengganti Sementara KM Sabuk Nusantara 36 |
![]() |
---|
Siti Rela Jalan Kaki 1 Km Demi Berburu Sembako di Pasar Murah Lanal Tarempa Jelang HUT TNI |
![]() |
---|
Wisata Religi Kapolres Anambas ke Makam Keramat Siantan, Upaya Polri Melestarikan Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.