Empat Sekawan dari Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, Terbongkar 483 Transaksi Tak Wajar

 Empat sekawan dari Batam ditangkap gara-gara membobol Bank Jatim hingga Rp 119 miliar. Kini disidang di PN Surabaya

|
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
TERTUNDUK MALU - Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). 4 sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. 

Ahmad Sopian, seorang ojek online asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini. 

Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Di persidangan Sahril Sidik dan kawan-kawannya yang berlangsung pada Rabu (11/6), majelis hakim menyebut bahwa ada yang belum terungkap. Yaitu Deni sebagai bos keempat sekawan ini.

Vonis 2 Tahun

Ahmad Sopian, telah divonis 2 tahun dalam kasus ini. 

Vonis pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhkan pada Ahmad Sopian.

Dia merupakan driver ojek online (ojol) yang dinyatakan bersalah karena terlibat pencucian uang atas pembobolan Bank Jatim senilai Rp119,8 miliar pada pertengahan 2024 lalu. 

Sopian terbukti bersalah dan melanggar pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Sopian adalah pemilik rekening yan digunakan menampung uang hasil pembobolan Bank Jatim

Ketua majelis Saifudin Zuhri memutuskan bersalah dan merugikan pihak Bank Jatim. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan.

”Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Bank Jatim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” putus ketua majelis hakim dalam persidangan.  

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Sopian dinyatakan serta belum pernah terjerat persoalan hukum, mengakui kesalahannya.

Sopian juga dibebani denda sebesar Rp10 juta dengan subsider penjara selama dua bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Lujeng Andayani berupa kurungan penjara selama tiga tahun. 

Atas putusan tersebut, baik dari sisi terdakwa maupun jaksa penuntut umum sepakat untuk menerima putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Sopian, Endang Suprawati, menuturkan bahwa pihaknya langsung menerima vonis hakim.

”Menerima, pertimbangannya sudah cukup bagus. Sudah turun selama satu tahun,” terangnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved