PEMUSNAHAN DUA TON NARKOBA DI BATAM

Pemusnahan Narkoba di Batam, Petugas Hadang dan Tarik Tas Wartawan, Influencer Diistimewakan

Insiden terjadi saat pemusnahan narkoba di Alun-Alun Batam Centre, Kamis (12/6/2025). Petugas sempat hadang bahkan tarik tas wartawan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMUSNAHAN NARKOBA DI BATAM - Liputan pemusnahan dua ton narkoba di Alun-Alun Batam Centre, Jalan Engku Putri, Kamis (12/6/2025). Oknum petugas sempat halangi wartawan saat hendak meliput bahkan menarik tas salah satu wartawan. Sementara, influencer diberi akses bebas. 

"Apakah ini jaringan gembong Fredy Pratama dan Dewi Astutik, ini masih dalam penyelidikan. Sebab, para buronan ini masih berada di sala satu wilayah di Thailand," sebutnya saat berada di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Senin (26/5).

Kronologi Penangkapan 2 Ton Narkoba

Buat yang belum tahu, Direktorat Intelijen BNN dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai sebelumnya melakukan joint analysis untuk melacak kapal yang digunakan sindikat tersebut.

Hasilnya, kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi sebagai sarana pengangkut sabu-sabu.

Pada awal Mei 2025, kapal berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tim gabungan lantas menindaknya di perairan Indonesia pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB.

Operasi gabungan melibatkan dua kapal dari Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007), dua kapal tempur dari Lantamal IV Batam (KRI Surik 645 dan KRI Silea 858), serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI.

Kemudian, kapal digiring ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan.

Dalam kapal, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat total sekitar 2 ton.

Diketahui, barang haram itu, disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.

Proses pengungkapan kasus tersebut, rupanya memakan waktu panjang, yakni sekitar lima bulan, untuk melakukan analisis, penyelidikan, dan penangkapan.

Selain barang bukti, enam awak kapal turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved