PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Fakta Baru Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam, Kapolresta Barelang: Korban dan Pelaku Berdamai

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menyebut pelaku dan korban pengeroyokan DJ First Club Batam sepakat berdamai.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Baralang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K saat ditemui, Rabu (7/5/2025). Ia mengungkap fakta baru dalam kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club Batam. Menurutnya, ada upaya damai antara pelaku dan korban. 

Mereka berniat untuk menyeberang ke Singapura melalui salah satu Pelabuhan Internasional di Batam.

“Informasi yang kami terima juga menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Namun kami tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: 7 Fakta Pengeroyokan DJ Wanita di First Club Batam, Satu Masih DPO, Dua Pelaku Niat ke Singapura

Berdasarkan catatan Imigrasi Batam, dua warga Vietnam datang ke Batam sebagai pengunjung dengan visa turis.

Saat ini, Imigrasi Batam sedang mengumpulkan bukti dan informasi terkait hal itu.

Termasuk informasi jika keduanya bekerja sebagai Lady Companion (LC) di klub malam itu. 

“Bila benar mereka bekerja sebagai LC, maka itu termasuk pelanggaran izin tinggal,” tegas Kharisma.

Kharisma juga mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Polsek Lubuk Baja.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Batam tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan administratif berupa deportasi maupun penangkalan terhadap yang bersangkutan. 

Baca juga: Dua Warga Vietnam di Batam Terlibat Pengeroyokan di First Club, Ombudsman Kepri Senggol Imigrasi

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Informasi awal yang kami terima, mereka memang tercatat sebagai pengunjung, bukan pekerja resmi,” katanya.

Berbeda dengan dua rekannya, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), keberadaan Misa rekan dua wanita asal Vietnam itu hingga kini masih menghirup udara bebas.

Polisi sebelumnya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Batam untuk menunda keberangkatan Misa melalui sejumlah pintu keberangkatan Internasional.

"Untuk M masih lidik, masih kami cari," ucap Kaporesta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Jumat (13/6/2025). (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved