ABORSI DI BINTAN

Polisi Ungkap Kendala Tangkap Pelaku Aborsi di Bintan, Pelarian Piki Kandas di Dumai

Polisi mengaku alami kendala saat berupaya menangkap pelaku aborsi di Bintan itu. Sebab selain kabur, Piki juga kerap berpindah tempat selama buron

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
ABORSI JANIN  - Piki, pelaku aborsi di Bintan saat diamankan polisi di Kota Dumai, Rabu (4/6/2025) lalu. Polisi ungkap kendala saat berupaya tangkap Piki 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pelarian Piki Irwansyah (24), pelaku aborsi di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri berakhir di Dumai, Riau.

Polisi mengaku alami kendala saat berupaya menangkap pelaku aborsi di Bintan itu.

Selain kabur, pelaku juga kerap kali berpindah-pindah tempat selama 4 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bintan.

Selama pelarian, Piki diketahui bersembunyi di tiga kota berbeda di Indonesia. 

Baca juga: Pelarian Piki Pelaku Aborsi di Bintan Berakhir di Dumai, Panik saat Selingkuhan Hamil

Kanit PPA Polres Bintan Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan, sebelum menerbitkan surat DPO pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Piki.

"Kami sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Piki sebagai saksi dan tersangka, namun diabaikannya," kata Rafi, Jumat (13/6/2025).

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di lapangan hingga menangkap pelaku di Kota Dumai, Riau, Rabu (4/6/2025) lalu.

"Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Dumai. Kami dari Polres Bintan hanya menjemput di kantor polisi Dumai saja," ujarnya. 

Sebelum ditangkap, pelaku sering berpindah-pindah tempat, di antaranya, Busung, Bintan, Palembang, Kampar--Riau, dan terakhir di Dumai, Riau. 

"Saat ditangkap, pelaku sedang bekerja di salah satu toko buah di Dumai, Riau," katanya. 

Kala itu dia hanya pasrah dan tidak ada perlawanan. 

"Pelaku hanya nurut saja, dan bersedia dibawa pulang ke Bintan," kata Rafi. 

Baca juga: Pelarian Warga Bintan Buron Kasus Aborsi Berakhir, Piki Ditangkap saat Kerja di Dumai

Piki saat ini telah berada di Mapolres Bintan untuk menjalani proses sidik.

Akibat perbuatannya, Piki terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Hasil pemeriksaan sementara, Piki mengaku alasan melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelapnya dengan kekasih karena tidak sah menjadi suami istri dan anak tersebut tidak diinginkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved