DPRD Kepri Wahyu Wahyudin

Anggota DPRD Kepri Soroti Pemusnahan Narkoba Sabu 2 Ton di Batam dengan Cara Dibakar

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin khawatirkan asap hasil pembakaran sabu di Batam secara terbuka bisa berdampak pada kesehatan orang yang menghirupnya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dok Pribadi untuk Tribun Batam
BERI TANGGAPAN - Foto Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin. Wahyu tanggapi pemusnahan narkotika di Batam secara terbuka dengan cara dibakar saat kegiatan Kamis (12/6/2025) di Dataran Engku Putri Batam. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Legislator Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin menyoroti pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dibakar.

Pemusnahan narkotika itu dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap hasil tangkapan 2 ton sabu dan dilaksanakan secara terbuka di Dataran Engku Putri, Batam, Kamis (12/6/2025).

“Memang saya tidak ikut menyaksikan. Tapi kalau dilihat dari gumpalan asapnya, tentu ada pengaruh polusinya,” katanya menilai, Minggu (15/6/2025).

Selain itu, dengan asap yang telah mengudara itu, dikhawatirkan akan terhirup kembali oleh manusia.

Baca juga: Batam Cetak Sejarah, Menkopolhukam Sebut Penangkapan 2 Ton Sabu-Sabu Terbesar di Indonesia

“Kita jadi khawatir, apakah asap bekas bakar sabu bisa berdampak pada kesehatan warga yang menghirupnya,” ucapnya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan, agar ada kajian baru yang dilakukan untuk membuat formula yang tepat untuk memusnahkan narkotika.

“Kalau bahaya polusi karena dibakar, apakah bisa dengan cara dibuang ke dalam air laut saja. Nah ini perlu kajiannya,” ujarnya.

Menurut Wahyu, laut yang memiliki kadar garam yang tinggi, diperkirakan dapat membunuh berbagai zat, termasuk yang terkandung di dalam narkotika.

“Saya kira begitu. Tapi tetap memastikannya harus dilakukan kajian. Kalau dibakar memang bahaya juga dampak asapnya itu,” sebut Sekretaris Komisi ll DPRD Kepri itu. 

Pemusnahan Sabu di Batam

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atau BNN RI memusnahkan narkotika barang bukti tangkapan dua ton di Alun-Alun Batam Centre, Jalan Engku Puteri, Kamis (12/6/2025).

Terlihat barang bukti narkotika yang terbungkus dengan kemasan teh China terpampang berjejer depan panggung.

Proses pemusnahan sabu di Alun-alun Engku Putri, Kamis (12/6/2025)
Proses pemusnahan sabu di Alun-alun Engku Putri, Kamis (12/6/2025) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)


Setidaknya dua alat pemusnah yakni 2 incenerator juga telah disiagakan untuk memsunahkan narkotika.

Masyarakat juga tampak antusias mengikuti acara ini sambil mengabadikan momen.

Tak hanya barang bukti, sebanyak 6 orang tersangka 2 WNA, 4 WNI juga dihadirkan dalam pemusnahan 2 ton narkoba di Batam ini.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis sebanyak beberapa 2.000 bungkus di Alun-Alun Engku Putri. 

Baca juga: 1.970 Kg Sabu Dimusnahkan di Kabil Batam, Abu Hasil Pembakaran Tak Capai 1 Persen

Selanjutnya, pemusnahan narkoba di Batam dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pengelola limbah B3. 

Artis ibu kota turut memeriahkan pemusnahan ini seperti Yeyen, Bemby, dan Iwa K.

Tidak hanya itu, juga akan dilaksanakan funwalk, doorprize dan hiburan. 

(Tribunbatam.id/endrakaputra/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved