Kasus Asusila Anak di Anambas Masih Tinggi, Jaksa Beri Edukasi Hukum ke Orang Tua

Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany sebut, dari sejumlah perkara, kasus asusila anak termasuk dominan dari kasus lainnya

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
PENYULUHAN HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas beri edukasi penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Jemaja dalam rangka mencegah kasus asusila yang marak di wilayah Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus kekerasan asusila terhadap anak mendapat perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.

Atensi serius ini menyusul tingginya perkara tersebut terjadi di wilayah Kepulauan Anambas.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan, dari sejumlah perkara, kasus ini terbilang dominan dari kasus lainnya.

"Perkara ini cukup marak, sama dengan kasus narkotika. Kami perihatin banyaknya kasus asusila ini menimpa anak di Anambas," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya

Dari catatan pihaknya, sampai di pertengahan tahun 2025 ini, ada 9 perkara kekerasan seksual anak yang ditangani pihaknya.

Menurutnya, tren angka ini sudah cukup tinggi dan berpotensi masih dapat bertambah hingga akhir tahun.

"Tapi yang kita harapkan, jangan sampai terus bertambah. Ini perlu penanganan serius dari semua pihak, khususnya orang tua, sekolah dan stakeholder lainnya," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, yang membuat miris kasus asusila anak di Anambas rerata dilakukan oleh pelaku dewasa atau usia orang tua.

"Bahkan pelaku-pelaku ini tak sedikit dari keluarga dekat dengan korban. Kami sangat menyayangkan hal ini," ujarnya.

Untuk mencegah maraknya kasus asusila ini, pihaknya pun gencar memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Seperti baru-baru ini, pihaknya menyosialisasikan edukasi hukum kepada 60 siswa termasuk wali murid atau orang tua di SMP Negeri 1 Jemaja.

"Sengaja kami undang wali murid atau orang tua supaya memiliki pemahaman hukum dan lebih perhatian lagi terhadap aktivitas maupun perkembangan anaknya," tutur Bambang.

Ia menekankan, perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.
Dalam hal pengawasan anak, tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah semata, melainkan tugas dan peran aktif dari orang tua.

"Artinya orang tua tidak menaruh tanggungjawab lebih ke sekolah terhadap perilaku anak. Jadi orang tua harus tahu bahwa anak-anak ini secara umum dilindungi oleh undang-undang. Sehingga agak rentan terdampak perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan kekerasan anak," tegas Bambang.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun

Melalui program JMS, pihaknya meminta kepada orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anaknya baik dalam lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat.

Kejaksaan ingin membangun kesadaran hukum yang kuat sejak bangku sekolah, sehingga para siswa dapat memahami konsekuensi dari pelanggaran hukum serta belajar untuk menjauhinya.

"Mudah-mudahan dengan penyuluhan hukum ini dan tindakan kita semua dapat mencegah dan meminimalisir kasus asusila anak di Anambas," pungkas Bambang. 

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved