NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Oknum Pegawai AirNav dan Wartawan Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Bandar Masih Buron
Polisi menangkap dua tersangka kasus narkoba di Tanjungpinang. Mereka merupakan oknum pegawai AirNav dan Wartawan. Sementara bandar masih buron.
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka kasus narkoba di Tanjungpinang.
Penangkapan tersangka narkoba di Tanjungpinang itu berlokasi di area parkir Wisma Kencana, Senin (22/4) sekira pukul 14.10 WIB.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial Y merupakan pegawai AirNav yang bertugas di bandara.
Dari tangan tersangka Y, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,11 gram, satu butir ineks berlogo "My Bach", alat hisap (bong), handphone, serta kendaraan yang digunakan.
"Dari hasil interogasi terhadap Y, kami mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial J. Keduanya telah berjanji akan mengonsumsi barang tersebut bersama," ungkap AKP Rio kepada sejumlah awak media, Sabtu (26/4/2025).

Selain barang bukti dari tersangka Y, polisi turut menyita alat komunikasi dan buku tabungan milik J.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap komunikasi dan transaksi keuangan kedua tersangka, polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang bandar berinisial L.
Ia kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan berpotensi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan melalui sistem "campak", yaitu metode penyerahan narkotika yang dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna aktif. Namun, ini adalah kasus hukum pertama bagi keduanya, dan bukan residivis,” lanjut AKP Rio.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga Tanjungpinang Terkait Kasus Narkoba, Diduga Konsumsi Sabu-Sabu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
![]() |
---|
Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape |
![]() |
---|
3 Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Kunci, Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.