PENJUALAN PULAU KE ASING

KKP Tanggapi Kabar Penjualan Empat Pulau di Anambas Kepri: Tak Diperjualbelikan

KKP melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto tegaskan, empat pulau di Anambas tak diperjualbelikan

Editor: Dewi Haryati
Instagram kkpgoid
BERI KLARIFIKASI - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar penjualan pulau di Anambas di situs luar negeri. Ia menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan 

Pulau yang di-posting itu bertuliskan Island Pair In Anambas, Indonesia, dengan luas total 159 hektare dan status penguasaan leasehold (sewa jangka panjang).

Dalam keterangannya, pulau di Anambas ini cocok untuk sebuah resor ekologi yang indah.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara yang dikonfirmasi juga telah mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Kepri Dijual di Situs Asing, Kepala BP2D Doli Boniara Buka Suara

Ia mengatakan, telah melaporkan kepada Gubernur Kepri, Bupati Anambas, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) terkait informasi tersebut.

“Saat ini pihak Pemkab Anambas dan BIN sedang proses penyelidikan,” ucapnya, Senin (16/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan, lanjut Boli, untuk mencari tahu siapa pemilik pulau tersebut. 

“Termasuk yang melakukan postingan. Mau diselidiki dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, menjual pulau di Indonesia apalagi kepada pihak asing tidak diperbolehkan.

“Aturan negara kita ketat untuk penjualan pulau. Kecuali mau berinvestasi, dibolehkan asing. Jatuhnya berinvestasi ke daerah kita,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, terhadap pulau-pulau terpencil yang ada di Kepri pernah diposting dijual.

“Ini juga bukan yang sekali, pernah juga sebelumnya terjadi. Maka ini masih diselidiki,” ujarnya.

Wagub Kepri Angkat Bicara

Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura bereaksi tegas soal penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penjualan pulau di Anambas itu di-posting di situs https://www.privateislandsonline.com.

“Saya memang belum terima laporan itu. Tapi saya tegaskan, tidak boleh dijual, apalagi mau dibeli pihak asing,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan, bila ada investor yang mau memanfaatkan pulau di Kepri, hanya boleh dalam bentuk investasi.

“Kalau dikelola boleh, kalau dijual kan gak ada,” ujarnya.

“Secara aturan, bila mau mengelola pulau itu batas kerja sama sesuai aturan ada yang 20 tahun, 25 tahun dan juga 30 tahun,” tambahnya. (tribunbatam.id/wie/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved