PENJUALAN PULAU KE ASING
KKP Tanggapi Kabar Penjualan Empat Pulau di Anambas Kepri: Tak Diperjualbelikan
KKP melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto tegaskan, empat pulau di Anambas tak diperjualbelikan
Pulau yang di-posting itu bertuliskan Island Pair In Anambas, Indonesia, dengan luas total 159 hektare dan status penguasaan leasehold (sewa jangka panjang).
Dalam keterangannya, pulau di Anambas ini cocok untuk sebuah resor ekologi yang indah.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara yang dikonfirmasi juga telah mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Kepri Dijual di Situs Asing, Kepala BP2D Doli Boniara Buka Suara
Ia mengatakan, telah melaporkan kepada Gubernur Kepri, Bupati Anambas, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) terkait informasi tersebut.
“Saat ini pihak Pemkab Anambas dan BIN sedang proses penyelidikan,” ucapnya, Senin (16/6/2025).
Penyelidikan yang dilakukan, lanjut Boli, untuk mencari tahu siapa pemilik pulau tersebut.
“Termasuk yang melakukan postingan. Mau diselidiki dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, menjual pulau di Indonesia apalagi kepada pihak asing tidak diperbolehkan.
“Aturan negara kita ketat untuk penjualan pulau. Kecuali mau berinvestasi, dibolehkan asing. Jatuhnya berinvestasi ke daerah kita,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, terhadap pulau-pulau terpencil yang ada di Kepri pernah diposting dijual.
“Ini juga bukan yang sekali, pernah juga sebelumnya terjadi. Maka ini masih diselidiki,” ujarnya.
Wagub Kepri Angkat Bicara
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura bereaksi tegas soal penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penjualan pulau di Anambas itu di-posting di situs https://www.privateislandsonline.com.
“Saya memang belum terima laporan itu. Tapi saya tegaskan, tidak boleh dijual, apalagi mau dibeli pihak asing,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Ia mengatakan, bila ada investor yang mau memanfaatkan pulau di Kepri, hanya boleh dalam bentuk investasi.
“Kalau dikelola boleh, kalau dijual kan gak ada,” ujarnya.
“Secara aturan, bila mau mengelola pulau itu batas kerja sama sesuai aturan ada yang 20 tahun, 25 tahun dan juga 30 tahun,” tambahnya. (tribunbatam.id/wie/endrakaputra)
Tak Cuma di Anambas, Pulau-pulau di Indonesia Ini Juga Ditawarkan di Situs Online |
![]() |
---|
BPN Anambas Terbitkan 10 Sertifikat HGB terkait Dua Pulau yang Dijual di Situs Asing |
![]() |
---|
Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat |
![]() |
---|
Heboh Penjualan Pulau di Anambas, DPRD Desak Pemkab dan Pihak Terkait Bertindak |
![]() |
---|
Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Wabup Raja Bayu: Kami Cek Kebenarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.