PENJUALAN PULAU KE ASING
Tak Cuma di Anambas, Pulau-pulau di Indonesia Ini Juga Ditawarkan di Situs Online
Tak cuma di Anambas Kepri, ada 7 pulau di Indonesia lainnya yang ditawarkan di situs private island online, baik untuk dijual atau disewakan di 2025
Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung
Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
"Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung," tegasnya.
Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku.
“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat.
“Menurut kami, yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemda sebagai otoritas yang memang memiliki kewenangan langsung atas wilayah tersebut,” ucap Harison.
KKP Klarifikasi Penjualan Empat Pulau di Anambas
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tanggapi kabar penjualan empat pulau di Anambas, Kepri di situs luar negeri yang sedang ramai saat ini.
Empat pulau yang dimaksud itu yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob dan Mala.
Empat pulau di Anambas tersebut sebelumnya dipromosikan di situs Private Islands Online yang berbasis di Ontario, Kanada.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar yang beredar itu.
Ia berulang kali menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan.
"Saya tegaskan, empat pulau ini tak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun instagram resmi KKP, Selasa (17/6/2025) lalu.
Ia menyebut keempat pulau di Anambas itu masuk dalam kawasan konservasi. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau ini dialokasikan sebagai kawasan pariwisata.
KKP Tanggapi Kabar Penjualan Empat Pulau di Anambas Kepri: Tak Diperjualbelikan |
![]() |
---|
BPN Anambas Terbitkan 10 Sertifikat HGB terkait Dua Pulau yang Dijual di Situs Asing |
![]() |
---|
Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat |
![]() |
---|
Heboh Penjualan Pulau di Anambas, DPRD Desak Pemkab dan Pihak Terkait Bertindak |
![]() |
---|
Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Wabup Raja Bayu: Kami Cek Kebenarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.