KORUPSI DI BATAM

Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah

Warga Singapura tersangka korupsi di Batam gegara menjual lahan yang semestinya menjadi fasum dan fasos. Lahan itu kini dibangun sekolah.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam/id/Ucik Suwaibah
SEKOLAH DI BATAM - Potret Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa di kawasan Merlion Square, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (18/6/2025). Kajari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H saat konferensi pers di Kejari Batam, Selasa (17/6) mengungkap jika warga Singapura yang kini berstatus tersanngka korupsi menjual lahan yang seharusnya digunakan sebagai fasum dan fasos ke seorang warga Korsel berinisial Kkj. Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, pengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekolah swasta di Batam yang berlokasi di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji kembali menjadi atensi setelah penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi fasum dan fasos.

Warga Singapura di Batam berinisial Ptp yang kini berstatus tersangka korupsi di Batam itu merupakan manajer PT Sentek Indonesia, pengembang Perumahan Merlion Square.

Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H pada Selasa (17/6) mengungkap jika warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu diduga menjual lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam.

Tersangka korupsi di Batam itu diduga menjual ke warga Korsel berinisial Kkj.

Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, pengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB).

Baca juga: Empat Alat Bukti Seret Warga Singapura di Batam Tersangka Korupsi Fasum Fasos Merlion Square

Berdasarkan keterangan jaksa, perbuatan tersangka telah menyebabkan negara berpotensi kehilangan aset senilai Rp 4,89 Miliar.

Pantauan Tribun Batam, sekolah yang terdiri dari jenjang TK hingga SMA itu beroperasi seperti biasa pada Rabu (18/6/2025) pagi.

Aktivitas belajar mengajar layaknya sekolah pada umumnya.

Depan gerbang, terpampang papan pengumuman dari yayasan yang mencantumkan legalitas berupa Sertifikat HGB Guna Bangunan No. 1930 dan IMB atas nama yayasan, serta data notaris dan izin operasional.

Kajari Batam mengungkap, dalam proses pembangunan, terdapat ketentuan bahwa pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Baca juga: Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam, Jual Lahan Fasum dan Fasos Bikin Pemko Rugi

"Namun pelaksanaannya fasum fasos yg seharusnha diserahkan ke pemko batam seluas 4.946 meter persegi dijual kepada saudara KKJ yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir," tambahnya.

Keberadaan KKJ masih belum diketahui. Kajari menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dan masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Status Kkj akan ditentukan setelah yang bersangkutan hadir. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Kasna.

Kejari Batam Kirim Surat Panggilan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya mengirim surat panggilan kepada seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.

Langkah hukum berupa pemanggilan terhadap warga Korsel itu setelah penyidik Kejari Batam menetapkan Ptp, seorang warga Singapura tersangka korupsi di Batam.

Warga Singapura yang menjabat sebagai Manajer PT Sentek Indonesia merupakan pengembang PT Merlion Square di Kecamatan Batuaji. 

Ia diduga menjual lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada Pemko Batam sebagai fasum dan fasos kepada warga Korsel itu.

Lahan itu menurut Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi kini dibangun sekolah swasta.

"Tersangka menjual atau mengalihkan ke Kkj seharga Rp 494 juta. Ini masih kami cari. Saat ini kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (17/6/2025).

Warga Kosel itu diketahui menjabat Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, lembaga yang saat ini menguasai lahan tersebut.

Akibat peralihan itu, lahan seluas 4.946 meter persegi tidak dapat dikuaolehl atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam sampai saat ini. 

"Potensi kerugian mencapai Rp 4,89 M," lanjutnya.

Saat ini, status KKJ masih dalam proses penyelidikan. 

"Kami terus mendalami peran-peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkapnya. 

Penyidik Kejari Batam telah menetapkan PTP, warga Singapura, sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan di Rutan Batam.

Surat pemberitahuan penahanan juga telah dikirimkan ke Kedutaan Besar Singapura.

Empat Alat Bukti

Empat alat bukti yang dikantongi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyeret seorang pria warga Singapura kini berstatus tersangka korupsi.

Pria warga Singapura di Batam tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan sarana prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji.

Warga Singapura tersangka korupsi di Batam berinisial Ptp itu menjabat sebagai manajer di PT Sentek Indonesia, pengembang Perumahan Merlion Square

"Penydik Kejari Batam telah menemukan 4 alat bukti yang sah mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Berdasarkan alat bukti yang telah kami miliki, hari ini kami resmi menetapkan Saudara PTP sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (17/6/2025).

Dalam proses pembangunan, terdapat ketentuan bahwa pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota Batam.

"Namun pelaksanaannya fasum fasos yang seharusnha diserahkan ke pemko batam seluas 4.946 meter persegi dijual kepada saudara KKJ yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir," tambahnya.

Dalam hal ini, KKJ merupakan Warga Negara Korea Selatan yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.

"Ada transaksi senilai Rp494.600.000, padahal lahan tersebut merupakan kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada Pemko Batam. Akibatnya, aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum," sebut Kajari Batam.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 4,89 miliar.

Pantauan di lokasi, tersangka Ptp tampak dibawa keluar dari Gedung Kejari Batam dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah muda bernomor 23. 

Ia dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Batam selama 20 hari ke depan.

"Tersangka hari ini kami tahan karena kita khawatir ini WNA dan mempersulit penyidikan. Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Singapura terkait status hukum tersangka," tambahnya.

PTP disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mengenai WNA Korsel, Kejari Batam masih menelusuri terhadap KKJ. 

Kajari Batam menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap WNA asal Korea Selatan itu.

"Status KKJ akan ditentukan setelah yang bersangkutan hadir. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," tutupnya.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved