KORUPSI DI BATAM

Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam, Jual Lahan Fasum dan Fasos Bikin Pemko Rugi

Seorang warga Singapura berstatus tersangka korupsi di Batam. Ia diduga menjual lahan fasum & fasos bikin Pemko merugi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAJARI BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri (KajarI) Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H saat ditemui di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025). Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi penjualan lahan fasum dan fasos di Perumahan Merlion Square. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang warga Singapura di Batam berinisial Ptp tampak menunduk ketika dibawa keluar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuju mobil tahanan.

Tangan warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu terlihat terborgol.

Warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu merupakan Manajer PT Sentek Indonesia sekaligus pengembang Perumahan Merlion Square di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik Kejari Batam menetapkan warga Singapura itu tersangka korupsi karena ia diduga menjual lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.

Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.

Lahan yang ia beli kemudian ia bangun sekolah swasta.

 

 

Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H menjelaskan jika tim jaksa penyidik menemukan transaksi sebesar Rp 494.600.000,00 terkait lahan itu.

"Penyidik menemukan 4 alat bukti, termasuk ahli, dokumen dan petunjuk. Adanya perbuatan melawan hukum telah ditemukan adanya kerugian Negara oleh ahli," ucap Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025).

Dalam pelaksanaannya, ada kewajiban pengembang (developer) untuk menyerahkan fasum dan fasos ke Pemko Batam.

Akibat perbuatannya, aset Pemko Batam yang bisa dimanfaatkan menjadi tidak bisa dimanfaatkan.

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pemko Batam mengalami potensi kerugian Rp 4,896 Miliar akibat perbuatan warga Singapura yang telah berstatus tersangka korupsi di Batam ini.

Penahanan dilakukan karena mereka khawatir jika akan mempersulit penyidikan.

Baca juga: Breaking News, Kejari Batam Tetapkan Satu Warga Singapura Tersangka Korupsi Lahan Fasum dan Fasos

Ia menegaskan jika tidak ada proses penangkapan dalam perkara korupsi di Batam ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved