Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Keluarkan Edaran bagi ASN dan OPD Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Selain ASN, edaran bentuk imbauan yang dikeluarkan Gubernur Kepri itu juga ditujukan kepada OPD yang memiliki kendaraan dinas agar taat bayar PKB
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar taat membayar pajak.
Selain itu, edaran bentuk imbauan itu juga ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kendaraan dinas.
“Kami imbau untuk ingatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Surat edaran itu telah dikeluarkan pada 16 Juni 2025.
Isi surat edaran tersebut, ada lima imbauan:
- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diimbau untuk melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan pribadi dan/atau milik keluarga secara tepat waktu, sebagai bentuk keteladanan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan penerimaan daerah
- ASN yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memastikan seluruh kendaraan dinas operasional di lingkup unit kerjanya telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor, serta melakukan pemantauan berkala terhadap status administrasi kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan pendataan atas seluruh kendaraan milik ASN dan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk diverifikasi status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Bapenda akan melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala, serta melaporkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB ASN dan kendaraan dinas kepada Pimpinan Daerah
- Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Gubernur Kepri
Ansar Ahmad
pajak kendaraan bermotor
Aparatur Sipil Negara
Organisasi Perangkat Daerah
Kepri
Gubernur Kepri Serahkan 45 Ribu Bibit Cabai ke Batam, Tanjungpinang dan Bintan, Tekan Inflasi |
![]() |
---|
Harapan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Calon Paskibraka Asal Kepri Jadi Pembawa Baki |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ansar Ahmad: Minimal Sudah Tak Berutang Lagi |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ada Beban di Masa Lalu |
![]() |
---|
Lagi Usaha ke Pusat, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta PPPK Sabar Soal Gaji: Pasti Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.