Batam Terkini

Ancam Pengguna Jalan, Tujuh Truk Over Load Terjaring Razia Oleh Satlantas Polresta Barelang

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kesadaran pengemudi akan bahaya pelanggaran ODOL yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lint

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok Satlantas
Polantas tindak kendaraan ODOL 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar operasi penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di sejumlah titik strategis di Batam, Jumat (20/6).

Hasilnya, petugas menindak tujuh kendaraan melanggar ketentuan teknis dan administratif.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kesadaran pengemudi akan bahaya pelanggaran ODOL yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. 

Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo, yang memimpin apel sebelum operasi dimulai, menegaskan pentingnya penertiban kendaraan kelebihan muatan demi keselamatan bersama.

"Kendaraan ODOL tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Ini bentuk pelanggaran berat yang harus ditindak tegas," Sabtu (21/6).

Dalam pelaksanaan patroli, Kanit Turjawali Iptu Yelvis Oktaviano bersama tim memanfaatkan sistem ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan metode hunting system. 

Sasaran patroli adalah sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Simpang Kepri Mall, Sei Panas, Indomobil, KDA, Kara, Frengky, Batu Besar, dan Simpang McDonald's.

Selama patroli, petugas mendapati tujuh kendaraan besar tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti tidak memakai penutup terpal, melebihi kapasitas muatan, serta tidak membawa surat-surat resmi kendaraan. 

Pelanggaran ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran kendaraan ODOL dapat memicu kecelakaan fatal, terutama di jalur sempit dan kawasan padat kendaraan.

"Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberi edukasi langsung kepada para sopir. Namun bila pelanggaran terus berulang, kami siap mengambil langkah lebih tegas," ujar Iptu Yelvis.

Ia mengatakan penegakan hukum akan diperkuat, termasuk dengan penggunaan ETLE statis dan mobile untuk memperluas jangkauan pemantauan pelanggaran.

"Efek jera adalah kunci. Bila dibiarkan, pelanggaran ODOL bisa menjadi bom waktu di jalan raya. Keselamatan adalah harga mati," tegasnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved