KORUPSI DI BATAM

Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah

Warga Singapura tersangka korupsi di Batam gegara menjual lahan yang semestinya menjadi fasum dan fasos. Lahan itu kini dibangun sekolah.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam/id/Ucik Suwaibah
SEKOLAH DI BATAM - Potret Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa di kawasan Merlion Square, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (18/6/2025). Kajari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H saat konferensi pers di Kejari Batam, Selasa (17/6) mengungkap jika warga Singapura yang kini berstatus tersanngka korupsi menjual lahan yang seharusnya digunakan sebagai fasum dan fasos ke seorang warga Korsel berinisial Kkj. Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, pengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekolah swasta di Batam yang berlokasi di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji kembali menjadi atensi setelah penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi fasum dan fasos.

Warga Singapura di Batam berinisial Ptp yang kini berstatus tersangka korupsi di Batam itu merupakan manajer PT Sentek Indonesia, pengembang Perumahan Merlion Square.

Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H pada Selasa (17/6) mengungkap jika warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu diduga menjual lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam.

Tersangka korupsi di Batam itu diduga menjual ke warga Korsel berinisial Kkj.

Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, pengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB).

Baca juga: Empat Alat Bukti Seret Warga Singapura di Batam Tersangka Korupsi Fasum Fasos Merlion Square

Berdasarkan keterangan jaksa, perbuatan tersangka telah menyebabkan negara berpotensi kehilangan aset senilai Rp 4,89 Miliar.

Pantauan Tribun Batam, sekolah yang terdiri dari jenjang TK hingga SMA itu beroperasi seperti biasa pada Rabu (18/6/2025) pagi.

Aktivitas belajar mengajar layaknya sekolah pada umumnya.

Depan gerbang, terpampang papan pengumuman dari yayasan yang mencantumkan legalitas berupa Sertifikat HGB Guna Bangunan No. 1930 dan IMB atas nama yayasan, serta data notaris dan izin operasional.

Kajari Batam mengungkap, dalam proses pembangunan, terdapat ketentuan bahwa pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Baca juga: Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam, Jual Lahan Fasum dan Fasos Bikin Pemko Rugi

"Namun pelaksanaannya fasum fasos yg seharusnha diserahkan ke pemko batam seluas 4.946 meter persegi dijual kepada saudara KKJ yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir," tambahnya.

Keberadaan KKJ masih belum diketahui. Kajari menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dan masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Status Kkj akan ditentukan setelah yang bersangkutan hadir. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Kasna.

Kejari Batam Kirim Surat Panggilan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya mengirim surat panggilan kepada seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.

Langkah hukum berupa pemanggilan terhadap warga Korsel itu setelah penyidik Kejari Batam menetapkan Ptp, seorang warga Singapura tersangka korupsi di Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved