Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Tepi Jalan Pasar Dabo Lingga, Jadi Keluhan Pedagang Lapak
Pedagang di dalam pasar Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan keberadaan penjual di tepi jalan.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pedagang di dalam pasar Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan keberadaan penjual di tepi jalan.
Mereka meminta, pihak terkait melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di tepi jalan area pasar, karena tak sesuai prosedur atau aturan.
Menindaklanjuti hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Gedung Sanggar Praja Dabo Singkep, Selasa (24/6/2025).
Sedikitnya lebih kurang 23 orang PKL di area pasar Dabo Singkep, tergabung dalam rapat tersebut.
Rapat ini mengenai penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk menegakkan ketertiban umum dan menciptakan pasar yang bersih, tertib, serta nyaman bagi masyarakat,bertempat di Gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep.
Mewakili Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Kabid PPUD, Hasim, menegaskan pentingnya penertiban PKL sebagai bentuk pelaksanaan tugas Satpol PP, sesuai dengan fungsi dalam menciptakan ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah.
"Rapat hari ini bukan untuk membatasi rezeki para pedagang, melainkan mencari solusi terbaik agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dipaparkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Lingga, Wira Nanda Putra, menyampaikan landasan hukum dan pendekatan teknis dalam pelaksanaan penertiban PKL.
Disampaikannya pula, soal Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Aktivitas berdagang di luar area pasar yang telah ditetapkan dinyatakan melanggar ketentuan pasal 23, 24, dan 25," imbuhnya.
Sebelumnya pula, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Lingga.
Tentunya, dalam membahas rencana penertiban PKL yang berjualan di bahu dan pinggir jalan di sepanjang kawasan Pasar Sayur Dabo Singkep.
Rapat tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan teratur, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat.
Pihak Satpol PP juga telah melakukan pendataan, bertujuan untuk memperoleh informasi detail mengenai keberadaan para pedagang, jenis usaha yang dijalankan, serta kondisi lapak dagang di lokasi tersebut.
Keluhan Pedagang Pasar Dabo: Kami Bayar Lapak, Mereka Tidak
Pedagang di pasar sayur Dabo Singkep, meminta penertiban penjualan di tepi jalan.
Hal itu disampaikan salah seorang pedagang, kepada tim gabungan yang saat itu sedang melakukan sidak di pasar, belum lama ini.
Saat tim sedang menanyakan harga barang, warga tersebut bersuara lantang, meminta agar pihak terkait menertibkan pedagang di tepi jalan, yang merugikan mereka berjualan di lapak.
"Coba pak, tertibkan orang yang jualan di tepi jalan, datang subuh-subuh ke pasar lihat keadaan pasar, mereka jual di tepi jalan (ramai pembeli-red), sementara kami di dalam sepi," ungkap wanita berbaju merah muda itu.
Wanita tersebut mewakili pedagang lain merasa tidak adil, mereka yang di dalam lapak harus bayar sewa.
Sementara, penjual yang berjualan di tepi jalan bebas tak membayar sewa.
"Kami bayar, mereka tidak. Tolonglah tertibkan," tegasnya.
Sejumlah pedagang di dalam pasar sayur juga ikut mengeluhkan dan menggesa segera dilakukan penertiban.
Sebelumnya juga, Pedagang ikan di Pasar Dabo Singkep, juga mengeluhkan hal yang sama.
Hal itu menurut sejumlah pedagang, banyak warga yang berjualan membuka lapak di pinggir jalan atau tidak pada tempatnya di area pasar.
Salah seorang pedagang ikan, Iwan, menyebutkan bahwa ada yang membuka lapak di depan pasar sayur, hingga area setempat, yang memang bukan diperuntukkan untuk lokasi berjualan.
"Banyak yang berjualan di pinggir jalan, bisa diarahkan untuk jualan di Lapak Pasar Ikan, biar semuanya jualan di dalam sini," ungkap Iwan saat ditemui Tribunbatam.id, beberapa waktu lalu.
Dia menilai, seharusnya jika memang sama-sama ingin berjualan, bisa menjajakan di lapak yang sudah tersedia di Pasar Ikan tersebut.
"Karena di sini masih banyak lapak kosong, bisa berjualan di sini semua. Kami juga bayar sewa di sini perbulan Rp120 ribu, jadi bagusnya ditempatkan di sini semua," ujarnya.
Dirinya mengaku, sudah mengajak dan memperingatkan pedagang yang dimaksud untuk berjualan di lapak yang sudah ada.
"Kalau mau bilang cari makan, kami juga cari makan, tetapi yang penting teratur, semoga ada tindakan tegas dari pihak terkait," ucapnya.
Disambung pedagang lain, Muslim, berharap pihak terkait bisa menertibkan penjualan yang tidak semestinya atau berada di luar pasar.
"Bisa dilihat berjejeran di sini sampai pasar sayur mereka jualan di luar gedung. Kalau bisa Satpol PP atau pihak terkait tertibkan," imbuhnya.
Mereka menerangkan, jika memang berjualan di depan gedung atau pinggir jalan pasar diperbolehkan, pedagang juga akan melakukan hal yang sama, tanpa harus membayar sewa.
"Jadi kalau memang boleh di luar kami bakal jual di luar, jadi tak perlu di lapak lagi, lapak boleh tutup," katanya.
( tribunbatam.id/febriyuanda )
Satpol PP Anambas Bakal Patroli di Pasar Tarempa Barat, Terima Informasi Aktivitas Mencurigakan |
![]() |
---|
Satpol PP Lingga Temukan Dua Pelajar Nongkrong di Pantai saat Jam Sekolah di Singkep |
![]() |
---|
Warga Mulai Bongkar Bangunan di Batu Kapal, Pemkab Natuna Pasang Deadline 31 Agustus |
![]() |
---|
Satpol PP Tanjungpinang Segel Kanopi Sekolah Pelita Nusantara Gegara Tak Kantongi IMB |
![]() |
---|
Warga Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Tanjungpinang, Satpol PP Janji Selidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.