KASUS ASUSILA DI BATAM
Ayah di Batam Lampiaskan Gejolak Syahwat ke Anak Kandung saat Istri Tak di Rumah
Seorang suami di Batam ditangkap Polsek Bengkong, setelah dilaporkan istrinya atas perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila di Batam dengan pelaku ayah kandung sendiri kembali terjadi.
Kemarin, Polsek Bengkong menangkap seorang pria atas laporan istrinya terkait kasus asusila yang terjadi pada putri kandung mereka.
Ironisnya, korban masih balita (bawah lima tahun).
Aksi tak senonoh ayah kandung terhadap putrinya yang masih balita itu terjadi pada Februari 2025 lalu.
Baca juga: Kasus Asusila Anak di Anambas Masih Tinggi, Jaksa Beri Edukasi Hukum ke Orang Tua
"Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan istri korban, kejadiannya pada bulan Februari 2025 lalu," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar, Kamis (26/6/2025).
Husnul mengatakan, istri pelaku datang ke Polsek melaporkan suaminya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku.
"Awalnya istrinya curiga dimana saat dirinya belanja dan meninggalkan anak dan suaminya di rumah, suaminya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya," kata Husnul.
Kecurigaan istrinya semakin terbukti setelah melihat tingkah laku suaminya.
"Kebetulan anaknya belum bisa bicara, namun anaknya semakin hari semakin takut melihat bapaknya. Jadi ibunya bertanya, siapa yang sering menakuti dirinya. Dan saat itu anaknya mengatakan bapaknya," ujarnya.
Ibu korban sudah sering bertanya kepada suaminya. Namun pelaku tidak pernah jujur.
"Jadi karena suaminya tidak jujur, istrinya membuat laporan ke Polsek Bengkong pada Rabu (28/5/2025) lalu," ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta hasil visum dari rumah sakit.
"Atas bukti dan keterangan yang kita terima, kita lakukan gelar perkara dan mengamankan terduga pelaku yakni SM (25) yang merupakan ayah kandung korban di rumahnya pada Rabu (25/6/2025)," kata Husnul.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya kepada sang putri yang masih balita.
Atas perbuatannya, pelaku sudah berada di balik jeruji Polsek Bengkong.
Baca juga: Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan 2 juncto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Kronologi Lansia di Batam Tega Buat Asusila ke Wanita Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Pria di Batam Tega Buat Asusila ke Anak Tiri, Hakim Vonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Polisi Merinci Sejumlah Luka yang Diterima Wanita Muda Korban Pemerkosaan di Batam |
![]() |
---|
Sadisnya Putra Pelaku Rudapaksa di Batam, Tiga Kali Lakukan Aksinya Selama Korban Pingsan |
![]() |
---|
Breaking News, Polisi Tangkap Pria di Batam yang Rudapaksa Wanita Muda Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.