KASUS ASUSILA DI BATAM

Ayah di Batam Lampiaskan Gejolak Syahwat ke Anak Kandung saat Istri Tak di Rumah

Seorang suami di Batam ditangkap Polsek Bengkong, setelah dilaporkan istrinya atas perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID
ASUSILA DI BATAM - Ilustrasi pencabulan anak. Polsek Bengkong menangkap seorang pria di Batam terkait kasus asusila, korbannya anak kandung sendiri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila di Batam dengan pelaku ayah kandung sendiri kembali terjadi.

Kemarin, Polsek Bengkong menangkap seorang pria atas laporan istrinya terkait kasus asusila yang terjadi pada putri kandung mereka.

Ironisnya, korban masih balita (bawah lima tahun).

Aksi tak senonoh ayah kandung terhadap putrinya yang masih balita itu terjadi pada Februari 2025 lalu.

Baca juga: Kasus Asusila Anak di Anambas Masih Tinggi, Jaksa Beri Edukasi Hukum ke Orang Tua

"Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan istri korban, kejadiannya pada bulan Februari 2025 lalu," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar, Kamis (26/6/2025).

Husnul mengatakan, istri pelaku datang ke Polsek melaporkan suaminya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku.

"Awalnya istrinya curiga dimana saat dirinya belanja dan meninggalkan anak dan suaminya di rumah, suaminya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya," kata Husnul.

Kecurigaan istrinya semakin terbukti setelah melihat tingkah laku suaminya.

"Kebetulan anaknya belum bisa bicara, namun anaknya semakin hari semakin takut melihat bapaknya. Jadi ibunya bertanya, siapa yang sering menakuti dirinya. Dan saat itu anaknya mengatakan bapaknya," ujarnya.

Ibu korban sudah sering bertanya kepada suaminya. Namun pelaku tidak pernah jujur.

"Jadi karena suaminya tidak jujur, istrinya membuat laporan ke Polsek Bengkong pada Rabu (28/5/2025) lalu," ujarnya.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta hasil visum dari rumah sakit.

"Atas bukti dan keterangan yang kita terima, kita lakukan gelar perkara dan mengamankan terduga pelaku yakni SM (25) yang merupakan ayah kandung korban di rumahnya pada Rabu (25/6/2025)," kata Husnul.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya kepada sang putri yang masih balita.

Atas perbuatannya, pelaku sudah berada di balik jeruji Polsek Bengkong.

Baca juga: Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan 2 juncto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved