Batam Terkini

Pengeroyokan DJ Stevanie Berujung Deportasi, Dua WNA Vietnam Diusir dari Batam

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pe

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Dok imigrasi
DEPORTASI - Dua WNA Vietnam yang tribat pengeroyokan Dj di First Club di deportasi Imigrasi lewat bandara Hang Nadim, Selasa (25/6/2025) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) wanita di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Kedua pelaku yang berinisial THTL dan TTTN dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa, 25 Juni 2025, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam.

Aksi pengeroyokan yang terjadi di First Club, kawasan hiburan malam di Batam, sempat viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik. 

Korban diketahui merupakan seorang DJ berinisial S, yang belakangan dikenal sebagai DJ Stevanie. 

Video kejadian tersebut menyebar luas dan memantik reaksi warganet, hingga akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Baja.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyebut deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Jefrico.

Jefrico juga mengatakan pihaknya tidak hanya melalukan defortasi tetapi kedua WNA tersenut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan dalam waktu tertentu.

Jefrico menegaskan Imigrasi Batam tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat di Batam.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA di Batam untuk senantiasa menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” kata Jefrico.

Sebagai bentuk partisipasi publik, Kantor Imigrasi Batam juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan oleh orang asing. 

Deportasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia, khususnya Imigrasi Batam, dalam menjaga keamanan, kedaulatan hukum, dan wibawa negara, terutama di wilayah perbatasan strategis seperti Batam.(ian)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved