KAPAL TERBAKAR DI BATAM
Kapal Terbakar di PT ASL Shipyard Batam Telan Korban Jiwa, Ombudsman Soroti Sistem Pengawasan K3
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyayangkan terulangnya kecelakaan kerja serupa di kawasan industri yang tergolong berisiko ting
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan empat pekerja pada Selasa (24/6) menjadi atensi Ombudsman Kepri.
Selain empat pekerja yang meninggal dunia dalam insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Batam yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, terdapat 5 pekerja yang mengalami luka-luka dari kejadian ini.
Ledakan dan kobaran api dalam kebakaran kapal di Batam ini diduga berasal dari bagian tangki kapal yang tengah dipotong.
Hingga menyambar bahan mudah terbakar di dalamnya.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan kerja di Batam, khususnya pada sektor industri galangan kapal atau shipyard di Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyayangkan terulangnya kecelakaan kerja serupa di kawasan industri yang tergolong berisiko tinggi.
Baca juga: Kebakaran Kapal di PT ASL Batam Makan Korban Jiwa, Polresta Barelang Minta Bantuan Labfor Medan
Menurutnya, jika pengawasan K3 dijalankan dengan baik, jumlah korban bisa diminimalkan.
"Jadi sepertinya K3 nya yang tidak diawasi, sekarang kalau ada K3 ada yang bertanggung jawab mengawasi, itu seharusnya bisa meminimalkan jatuhnya korban," ujar Lagat belum lama ini.
Ia menjelaskan, kewajiban menyediakan dan menerapkan sistem keselamatan kerja merupakan norma ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang.
Bila perusahaan terbukti abai terhadap aturan tersebut, maka konsekuensinya bisa masuk ke ranah pidana.
"Itu kan termasuk diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan, itu kan kewajiban normatif bagi perusahaan untuk mengadakannya. Kalau tidak bisa dikategorikam melanggar norma Ketenagakerjaan. Itu bisa kena pidana," ungkapnya.
Baca juga: Kapal Terbakar di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Disnakertrans Kepri Evaluasi K3 di PT ASL Shipyard
Lagat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri untuk memastikan fungsi pengawasan dijalankan dengan maksimal, tidak hanya pascakejadian.
"Kami akan tindak lanjuti ini, kita akan koordinasi dengan disnaker provinsi bagaiamana fungsi pengawasan Ketenagakerjaan kedepannya," tambahnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, baik permanen maupun kontrak, wajib mendapatkan perlindungan kerja yang sama.
"Itu tidak bisa dibenarkan. Semua pekerja di lokasi kerja, apakah tetap atau kontrak, harus diperlakukan sama dalam perlindungan. K3-nya harus benar-benar ditegakkan," tegasnya.
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
kapal terbakar di Batam
kebakaran kapal di Batam
PT ASL Shipyard
Tanjunguncang
Ombudsman Kepri
Buntut Kecelakaan Kerja di PT ASL Batam, Dua Petugas HSE Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Update Kebakaran Kapal di PT ASL Batam, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Bagian K3 |
![]() |
---|
Polisi Masih Tunggu Hasil Puslabfor Medan terkait Kebakaran Kapal di PT ASL Batam |
![]() |
---|
Disnaker Kepri Temukan Banyak Pelanggaran di PT ASL Shipyard Batam, Kadis: Tunggu Hasil Penyidikan |
![]() |
---|
Kebakaran Kapal di PT ASL Batam Makan Korban Jiwa, Polresta Barelang Minta Bantuan Labfor Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.