KAPAL TERBAKAR DI BATAM

Kapal Terbakar di PT ASL Shipyard Batam Telan Korban Jiwa, Ombudsman Soroti Sistem Pengawasan K3

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyayangkan terulangnya kecelakaan kerja serupa di kawasan industri yang tergolong berisiko ting

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suaibah
KAPAL TERBAKAR DI BATAM - Korban insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (24/6). Ombudsman Kepri menyoroti K3 buntut kebakaran kapal di Batam itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan empat pekerja pada Selasa (24/6) menjadi atensi Ombudsman Kepri.

Selain empat pekerja yang meninggal dunia dalam insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Batam yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, terdapat 5 pekerja yang mengalami luka-luka dari kejadian ini.

Ledakan dan kobaran api dalam kebakaran kapal di Batam ini diduga berasal dari bagian tangki kapal yang tengah dipotong.

Hingga menyambar bahan mudah terbakar di dalamnya.

Insiden ini menambah daftar kecelakaan kerja di Batam, khususnya pada sektor industri galangan kapal atau shipyard di Batam

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyayangkan terulangnya kecelakaan kerja serupa di kawasan industri yang tergolong berisiko tinggi. 

Baca juga: Kebakaran Kapal di PT ASL Batam Makan Korban Jiwa, Polresta Barelang Minta Bantuan Labfor Medan

Menurutnya, jika pengawasan K3 dijalankan dengan baik, jumlah korban bisa diminimalkan.

"Jadi sepertinya K3 nya yang tidak diawasi, sekarang kalau ada K3 ada yang bertanggung jawab mengawasi, itu seharusnya bisa meminimalkan jatuhnya korban," ujar Lagat belum lama ini.

Ia menjelaskan, kewajiban menyediakan dan menerapkan sistem keselamatan kerja merupakan norma ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang. 

Bila perusahaan terbukti abai terhadap aturan tersebut, maka konsekuensinya bisa masuk ke ranah pidana.

"Itu kan termasuk diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan, itu kan kewajiban normatif bagi perusahaan untuk mengadakannya. Kalau tidak bisa dikategorikam melanggar norma Ketenagakerjaan. Itu bisa kena pidana," ungkapnya.

Baca juga: Kapal Terbakar di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Disnakertrans Kepri Evaluasi K3 di PT ASL Shipyard

Lagat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri untuk memastikan fungsi pengawasan dijalankan dengan maksimal, tidak hanya pascakejadian.

"Kami akan tindak lanjuti ini, kita akan koordinasi dengan disnaker provinsi bagaiamana fungsi pengawasan Ketenagakerjaan kedepannya," tambahnya.

Ia menekankan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, baik permanen maupun kontrak, wajib mendapatkan perlindungan kerja yang sama.

"Itu tidak bisa dibenarkan. Semua pekerja di lokasi kerja, apakah tetap atau kontrak, harus diperlakukan sama dalam perlindungan. K3-nya harus benar-benar ditegakkan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved