KAPAL TERBAKAR DI BATAM

Kapal Terbakar di PT ASL Shipyard Batam Telan Korban Jiwa, Ombudsman Soroti Sistem Pengawasan K3

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyayangkan terulangnya kecelakaan kerja serupa di kawasan industri yang tergolong berisiko ting

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suaibah
KAPAL TERBAKAR DI BATAM - Korban insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (24/6). Ombudsman Kepri menyoroti K3 buntut kebakaran kapal di Batam itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan empat pekerja pada Selasa (24/6) menjadi atensi Ombudsman Kepri.

Selain empat pekerja yang meninggal dunia dalam insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Batam yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, terdapat 5 pekerja yang mengalami luka-luka dari kejadian ini.

Ledakan dan kobaran api dalam kebakaran kapal di Batam ini diduga berasal dari bagian tangki kapal yang tengah dipotong.

Hingga menyambar bahan mudah terbakar di dalamnya.

Insiden ini menambah daftar kecelakaan kerja di Batam, khususnya pada sektor industri galangan kapal atau shipyard di Batam

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyayangkan terulangnya kecelakaan kerja serupa di kawasan industri yang tergolong berisiko tinggi. 

Baca juga: Kebakaran Kapal di PT ASL Batam Makan Korban Jiwa, Polresta Barelang Minta Bantuan Labfor Medan

Menurutnya, jika pengawasan K3 dijalankan dengan baik, jumlah korban bisa diminimalkan.

"Jadi sepertinya K3 nya yang tidak diawasi, sekarang kalau ada K3 ada yang bertanggung jawab mengawasi, itu seharusnya bisa meminimalkan jatuhnya korban," ujar Lagat belum lama ini.

Ia menjelaskan, kewajiban menyediakan dan menerapkan sistem keselamatan kerja merupakan norma ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang. 

Bila perusahaan terbukti abai terhadap aturan tersebut, maka konsekuensinya bisa masuk ke ranah pidana.

"Itu kan termasuk diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan, itu kan kewajiban normatif bagi perusahaan untuk mengadakannya. Kalau tidak bisa dikategorikam melanggar norma Ketenagakerjaan. Itu bisa kena pidana," ungkapnya.

Baca juga: Kapal Terbakar di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Disnakertrans Kepri Evaluasi K3 di PT ASL Shipyard

Lagat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri untuk memastikan fungsi pengawasan dijalankan dengan maksimal, tidak hanya pascakejadian.

"Kami akan tindak lanjuti ini, kita akan koordinasi dengan disnaker provinsi bagaiamana fungsi pengawasan Ketenagakerjaan kedepannya," tambahnya.

Ia menekankan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, baik permanen maupun kontrak, wajib mendapatkan perlindungan kerja yang sama.

"Itu tidak bisa dibenarkan. Semua pekerja di lokasi kerja, apakah tetap atau kontrak, harus diperlakukan sama dalam perlindungan. K3-nya harus benar-benar ditegakkan," tegasnya.

Ombudsman Kepri memastikan akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini. 

"Nah makanya pengawas dalam hal ini Disnaker prov yg mengawasi itu nanti akan kami lakukan tindak lamjut," tutupnya. 

Baca juga: Kapal Terbakar di PT ASL Batam Tewaskan 4 Pekerja, Polresta Barelang Periksa 5 Saksi

Disnakertrans Kepri Evaluasi K3 di PT ASL Shipyard Tanjunguncang

Tak hanya Ombudsman Kepri, Disnakertrans Kepri juga mengevaluasi penerapan K3 buntut insiden kapal terbakar di PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri ini.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Barus menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kasus kapal terbakar di Batam yang memakan korban jiwa itu.

Meski selama ini sosialisasi dan pembinaan K3 telah rutin dilakukan, Barus menegaskan kecelakaan kerja tetap perlu dievaluasi secara serius.

"Setelah kejadian, tim dari kami langsung turun ke lapangan untuk mendapatkan informasi. Dari disnaker sudah menurunkan tim pemeriksaan dan evaluasi apakah sop tentang k3 sudah diterapkan di perusahaan tersebut," ujar Jhon saat dikonfimasi Kamis (26/6/2025)

Tim pengawas akan mengumpulkan keterangan dari perusahaan, pekerja, hingga saksi di lokasi kejadian. 

Baca juga: Komisi III DPRD Batam Prihatin Kebakaran Kapal di PT ASL, Minta Perusahaan Tanggung Jawab

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran dalam penerapan K3.

"Datanya harus diikumpulkan dulu siapa saja, keterangannya nanti baru dilihat benang merahnya apa, dan apa penyebabnya. Apakah memang kelalaian atau emang sop yang tidak dilaksanakn sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.

Ia menjelaskan, jika ada SOP yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta terdapat bukti kuat di sana, Disnakertrans Kepri akan memberikan teguran administratif.

Bahkan, bisa direkomendasikan sanksi lebih lanjut melalui koordinasi dengan kementerian.

Jhon menyebut K3 adalah investasi jangka panjang yang harus dikawal oleh seluruh level manajemen perusahaan. 

Menurutnya, jika SOP dijalankan secara menyeluruh, potensi kecelakaan kerja seperti kebakaran bisa diantisipasi lebih dini.

Baca juga: Kapal Terbakar di PT ASL Tanjunguncang Batam, Api Diduga Muncul saat Pekerja Memperbaiki Tangki

"K3 ini seyogyanya menjadi perhatian seluruh stakeholder, termasuk management krn mereka harus commit terhadap K3 karena sangat berisiko," tegasnya.

Sebagai informasi, kapal tanker Federal II terbakar saat menjalani perbaikan di PT ASL Shipyard, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (24/6).

Kebakaran kapal di Batam itu terjadi saat pekerja sedang memotong area tangki kapal.

Dalam insiden kapal terbakar di Batam itu, terdapat 9 pekerja yang menjadi korban.

Satu orang mengalami luka ringan, 4 luka berat, dan 4 orang meninggal dunia. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved