Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Tiga Tersangka Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi sebut, penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka kasus kekerasan anak dengan korban Md di Anambas, karena ketiganya tulang punggung keluarga

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Istimewa
KASUS KEKERASAN ANAK - Dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Anambas diperiksa anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/6/2025). Terbaru, polisi juga tetapkan ayah korban sebagai tersangka kasus kekerasaan terhadap anak 

Di tengah situasi itu, ayah korban yang sudah merasa malu dengan kelakuan anaknya, memukuli korban di hadapan para tersangka dan warga yang menyaksikan. 

"Ayahnya mukul lebih dari dua kali sampai tertunduk. Kejadian ini bukan yang ketahuan di kedua kalinya, tapi yang pertama kali. Ayahnya dipicu rasa malu akhirnya kesal ke anaknya," ujar Rudy. 

Tak berlama-lama, setelah adanya laporan polisi warga, pihaknya pun mengamankan tersangka untuk diproses hukum.

"Sekarang masih proses. Kalau yang dua tersangka berkasnya sudah kami limpahkan ke jaksa dan tinggal diproses," ungkapnya. 

Awal Mula Kasus

Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria dengan inisial Rn dan Az atas laporan dugaan kekerasan terhadap Md, anak laki-laki usia 13 tahun di Anambas.

Keduanya kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari kedua tersangka kasus kekerasan anak ini, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas

"Sudah ditetapkan tersangka. Ya salah satunya PPPK. Mereka sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri melalui, KBO Satreskrim Iptu Rudy Luis, Kamis (12/6/2025). 

Baca juga: Babak Baru Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Ayah Korban Ikut Jadi Tersangka

Kasus dugaan kekerasan dengan korban Md ini ditangani polisi setelah ibu korban melapor karena tidak terima atas perbuatan para pelaku.

"Ibunya yang melapor karena tak terima. Kami pun langsung proses dan amankan kedua pelaku," terangnya.

Kesal Tak Jujur

Menurut Iptu Rudy, terjadinya aksi kekerasan ini dipicu akibat kekesalan kedua tersangka terhadap korban yang tak jujur dengan perbuatannya. 

Korban, sebut Rudy, tertuduh mencuri barang berupa besi milik kedua tersangka untuk kedua kalinya. 

"Kejadian pertama korban dan beberapa temannya kedapatan mencuri di lokasi berbeda. Lalu kedua pihak sepakat berdamai," terangnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved