Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Tiga Tersangka Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi sebut, penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka kasus kekerasan anak dengan korban Md di Anambas, karena ketiganya tulang punggung keluarga

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Istimewa
KASUS KEKERASAN ANAK - Dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Anambas diperiksa anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/6/2025). Terbaru, polisi juga tetapkan ayah korban sebagai tersangka kasus kekerasaan terhadap anak 

Bukannya berhenti, perbuatan para korban dan teman-temannya ternyata berlanjut dan kembali kedapatan mencuri besi milik kedua tersangka. 

Meski bukti telah ditemukan, korban tidak mau mengakui perbuatannya. 

"Besoknya kedapatan mencuri lagi. Beberapa temannya sudah mengaku, dianya (Md) ini gak mau ngaku. Mungkin karena tersulut emosi dan kesal, kedua pelaku pun memukul korban," ujar Rudy.

Korban Md, sebutnya, mendapat tamparan sekali dari pelaku pertama dan oleh pelaku kedua mendapat tamparan dua kali. 

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. 

"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan. Untuk pasal 170 KUHP maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved