Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Tiga Tersangka Dapat Penangguhan Penahanan
Polisi sebut, penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka kasus kekerasan anak dengan korban Md di Anambas, karena ketiganya tulang punggung keluarga
Editor:
Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Istimewa
KASUS KEKERASAN ANAK - Dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Anambas diperiksa anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/6/2025). Terbaru, polisi juga tetapkan ayah korban sebagai tersangka kasus kekerasaan terhadap anak
Bukannya berhenti, perbuatan para korban dan teman-temannya ternyata berlanjut dan kembali kedapatan mencuri besi milik kedua tersangka.
Meski bukti telah ditemukan, korban tidak mau mengakui perbuatannya.
"Besoknya kedapatan mencuri lagi. Beberapa temannya sudah mengaku, dianya (Md) ini gak mau ngaku. Mungkin karena tersulut emosi dan kesal, kedua pelaku pun memukul korban," ujar Rudy.
Korban Md, sebutnya, mendapat tamparan sekali dari pelaku pertama dan oleh pelaku kedua mendapat tamparan dua kali.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan. Untuk pasal 170 KUHP maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Harga Beras di Anambas di Atas HET, Jalur Distribusi dan Transportasi Jadi Pemicunya |
![]() |
---|
Batik Mangrove Genting Pulur, Produk Khas Anambas dari Alam dengan Motif Budaya Lokal |
![]() |
---|
Temui Menteri KKP RI di Batam, Bupati Anambas Aneng Minta Pusat Dukung Percepatan Kampung Nelayan |
![]() |
---|
Satpol PP Anambas Bakal Patroli di Pasar Tarempa Barat, Terima Informasi Aktivitas Mencurigakan |
![]() |
---|
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.