KEJADIAN DI JAWA TENGAH

Nenek di Boyolali Ini Kaget Dinyatakan Sudah Meninggal Dunia Sejak 2021 Saat Berobat Pakai BPJS

Seorang nenek berusia 70 tahun di Boyolali Ini kaget dinyatakan sudah meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, baru tahu saat berobat pakai BPJS

Editor: Mairi Nandarson
KOLASE TRIBUNSOLO
KEJADIAN BOYOLALI - Kepala Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Muh Hamid saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (27/6/2025), terkiat viral nenek Sumi (70), yang masih sehat walafiat tapi dinyatakan sudah meninggal dunia. Dokumennya beredar di medsos, dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan ditandatangani perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

TRIBUNBATAM.id, BOYOLALI - Seorang nenek bernama Sumi, 70 tahun, kaget dinyatakan sudah meninggal dunia dalam dokumen BPJS.

Hal itu diketahui nenek Sumi, saat hendak berobat menggunakan fasilitas BPJS di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali

Nenek Sumi (70), warga Dukuh Banjarsari RT 19, RW 09, itu bahkan dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021 dalam dokumen resmi BPJS tersebut.

Padahal nyatanya Sumi masih hidup dan sehat.

Dokumen kematian atas nama Sumi itu kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam surat yang diterbitkan tanggal 9 September 2022, disebutkan bahwa Sumi meninggal dunia pada 4 Agustus 2021. 

Surat itu bahkan ditandatangani saksi, dibubuhi stempel Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo, serta sudah masuk dalam sistem kependudukan. 

Akibat dokumen kematian yang tidak diketahui oleh Nenek Sumi itu, seluruh dokumen kependudukannya otomatis menjadi tidak berlaku, termasuk layanan BPJS Kesehatan yang dibutuhkannya untuk berobat.

Baca juga: Satu Keluarga di Desa Busung Bintan Lari Ketakutan, Rumahnya Diserbu Lebah Madu

Keluarga nenek Sumi juga baru menyadari adanya kekeliruan ini saat mengurus layanan BPJS Kesehatan.

Merasa dirugikan, keluarga kemudian mendatangi Kantor Desa Gubug untuk mencari kejelasan. 

Kepala Desa Gubug, Muh Hamid, mengakui kesalahan pihak desa dan langsung mengambil langkah korektif. 

“Kemarin hari Rabu, terus kita langsung proses. Ndelalah (Kebetulan) Disdukcapil itu gampang sekali. Jadi langsung KK dan KTP itu bisa terbit,” ujar Hamid.

Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

Dia menegaskan bahwa kejadian itu murni kesalahan dari Desa. 

“Saya menyatakan itu kesalahan dari Desa. Habis itu langsung kita klarifikasi ke BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved