Penertiban Reklame di Batam
Penertiban Reklame di Batam Kota, Sekda Jefridin Ungkap Banyak yang Tak Bertuan
Proses penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota terus berlanjut dan kini sudah mencapai 98 persen. Dari 883 titik reklame, 696 tak bertuan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota terus berlanjut dan kini sudah mencapai 98 persen.
Total sudah mencapai 883 titik reklame yang terdata hingga 30 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid yang menyebut sebagian besar papan reklame tercatat sebagai noname atau tidak memiliki identitas kepemilikan.
"Kita lakukan penertiban sudah ada 883 titik per 30 Juni 2025 ini hanya Batam Kota. Dan anehnya, dari 883 itu ada 696 no name, tidak ada yang punya, tak bertuan," ujar Jefridin, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Penertiban Reklame di Batam Akan Berlanjut ke Lubuk Baja, Progres di Batam Kota 98 Persen
Menurutnya, langkah penertiban ini justru menguntungkan pengusaha reklame resmi, karena dapat menyingkirkan papan iklan dari pesaing tak berizin.
"Jadi dengan adanya penertiban ini juga menguntungkan perusahaan atau pemilik usaha. Penertiban ini akan memberi ruang bersaing yang sehat bagi pengusaha yang taat aturan," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam sempat menyatakan, reklame yang tidak ditertibkan hingga 30 Juni 2025 akan menjadi aset milik pemerintah.

Namun, karena revisi Perwako tentang penataan reklame belum diundangkan, kebijakan tersebut ditunda.
"Kita delay dulu, karena Perwako kita belum diundangkan. Berlaku seperti sebelumnya. Begitu ditertibkan, silakan ambil kembali. Jadi, ini juga bukan merugikan, justru menguntungkan pengusaha reklame," kata Jefridin.
Ia menegaskan, revisi Perwako, termasuk pembahasan terkait masterplan titik reklame masih berlangsung.
Selama aturan belum ditetapkan secara resmi, proses penertiban hanya akan dilakukan untuk merapikan lapangan, tanpa mengubah status kepemilikan reklame yang ditertibkan.
Baca juga: Pengusaha Reklame di Batam Bingung, Reklame Berizin Dibongkar, Aturan Baru Tak Disosialisasikan
Lebih lanjut, Pemko Batam menargetkan akan segera menetapkan titik-titik reklame baru yang sesuai dengan masterplan terbaru.
Hal ini penting agar pengusaha dapat kembali memasang reklame dengan prosedur yang jelas dan resmi.
"Kenapa kita prioritaskan penertiban di Batam Kota? Karena setelah ini para pengusaha bisa pasang kembali di titik-titik resmi sesuai Perwako. Kita permudah," katanya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Pemko Batam Bidik Videotron Setelah Tertibkan Reklame Konvensional di Sejumlah Kecamatan |
![]() |
---|
Setelah Penertiban Reklame di Batam, Umbul-Umbul Menjamur di Ruas Jalan |
![]() |
---|
Penertiban Reklame di Batam Berlanjut, Pemilik Belum Ambil Dibawa ke Dang Anom |
![]() |
---|
Pemko Batam Akan Luncurkan Sistem Terpadu Izin Reklame, Diklaim Lebih Memudahkan Pengusaha |
![]() |
---|
Penertiban Reklame di Batam Capai 1.247 Titik, 800-an di Antaranya Tak Bertuan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.