Mafia Lahan

Mafia Lahan di Kepri Punya Jaringan Terorganisir, Libatkan IT Hingga Jadi Pegawai ATR BPN Palsu

Pelaku mafia lahan di Kepri yang ditangkap Polda Kepri merupakan warga Sipil yang sangat terorganisir dan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Ian Sitanggang
MAFIA LAHAN - Polda Kepri Ungkap Kasus mafia lahan di Kepri, ratusan warga jadi korban. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku mafia lahan di Kepri yang ditangkap Polda Kepri merupakan warga Sipil yang sangat terorganisir dan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.

Bahkan pelaku mafia lahan di Kepri itu tidak hanya memanfaatkan kecanggihan teknologi tetapi memalsukan seluruh atribut layaknya pegawai ATR BPN dan Satgas mafia lahan kementerian.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana menjelaskan cara pelaku melancarkan aksinya hingga berhasil menipu 247 warga Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Ade menjelaskan otak dari aksi tersebut yakni ES anggota Lembaga swadaya Masyarakat KPK di Tanjungpinang.

Awalnya pelaku ES mencari lahan bermasalah selanjutnya di atas lahan tersebut di pasang patok dengan tulisan dibawah pengawasan LSM KPK.

Selanjutnya lahan tersebut ditawarkan kepada orang yang sedang mencari lahan dan dijanjikan bisa mengurus seluruh surat menyurat hingga terbit sertifikat lahan.

Setelah ada orang yang bersedia membeli lahan tersebut ES mencari orang yang bisa memalsukan sertifikat lahan yang sedang dalam pengawasan LSM KPK.

ES akhirnya berkenalan dengan RAZ (30), yang menguasai aplikasi dan juga IT yang diketahui tinggal di Karawang.

Setelah berhasil mendapatkan satu korban atas sebidang tanah di Tanjungpinang, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari korban lainnya untuk meraup untung lebih banyak.

Pelaku mempelajari cara pencatatan pertanahan di kantor BPN dimana hal yang pertama dilakukan jika ada orang yang mau mengurus tanah harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran lahan.

Setelah lahan diukur maka akan dikeluarkan ukuran lahan dan nantinya dimasukkan di dalam sertifikat.

Es akhirnya merekrut dua orang yakni MR (31), ZA (36), yang mau bekerjasama dengan dirinya untuk melakukan tugas pengukuran lahan jika ada orang atau warga yang mau mengurus sertifikat tanah di wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Seiring berjalannya waktu ES juga meminta bantuan dengan menggandeng LL (47), yang diketahui sebagai jurnalis untuk melakukan publikasi terhadap usaha pengurusan sertifikat tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Tidak hanya sebatas dipublikasikan pelaku juga bekerjasama dengan dua orang lainnya yakni KS (59), untuk mencari orang yang mau mengurus sertifikat lahan di wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, dan AY (58) untuk wilayah Kota Batam.

Sementara seiring berjalannya waktu dengan adanya perubahan sertifikat anolog ke sertifikat elektronik, ES berkomunikasi dengan RAZ untuk membuat Website menyerupai milik Pertanahan yang bisa diakses oleh warga yang mengurus sertifikat lewat dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved