Mafia Lahan

Polda Kepri Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, 7 Orang Diamankan, Korban 247 Orang

Ditreskrimum Polda Kepri tangkap tujuh pemalsu sertifikat tanah di Kepri dengan 247 orang jadi korbannya, tersebar di Batam hingga Tanjungpinang

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH - Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan keterangan ungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kepri, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri di Batam, Kamis (3/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tujuh orang terkait pemalsuan sertifikat tanah di Kepri.

Dalam kasus ini, tercatat ada 247 orang menjadi korbannya. Tersebar di Kota Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kasus mafia lahan ini awalnya diselidiki oleh Polresta Tanjungpinang, selanjutnya bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam pengembangan kasus mafia lahan di Kepri tersebut, ada tujuh orang diamankan dan miliaran rupiah aset pelaku berhasil disita oleh jajaran kepolisian. Ke tujuh orang itu telah berstatus tersangka.

Baca juga: Rumah Mewah di Tanjungpinang Disegel Polisi Diduga terkait Pemalsuan Dokumen Lahan

Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus mafia lahan di Kepri ini, yakni ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59), AY (58).

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengatakan, kasus tersebut terbongkar pada Februari 2025 lalu saat salah satu dari 247 korban yakni SA, mendaftarkan sertifikat miliknya secara online ke Kantor Pertanahan di Tanjungpinang.

Dalam pengecekan, ternyata sertifikat korban tidak terdaftar dan diduga palsu karena tidak ditemukan data di kantor pertanahan.

Atas dasar tersebut, SA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Kemudian, Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Dari hasil pengembangan polisi, diketahui sertifikat tersebut didapatkan dari ES.

Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan ES. Dari hasil pengembangan, ES diketahui meminta bantuan kepada RAZ untuk melakukan pencetakan sertifikat sesuai yang dibutuhkan.

Baca juga: Aksi Jahat Mafia Tanah, Lahan Milik Kemenag Disikat, Setor Rp 700 Juta ke Notaris dan Kepala BPN

Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan mafia lahan di Kepri. Takni MR (31), ZA (36), sebagai tukang ukur, LL (47), sebagai pemilik akun yang ikut mempromosikan pengurusan sertifikat, KS (59), AY (58) sebagai tukang ukur.

Untuk melancarkan aksinya, ES menggunakan kekuasaannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang diberinama Lembaga K.P.K.

"Jadi pelaku ini awalnya mencari lahan milik pemerintah dan selanjutnya memasang plang dalam pengawasan Lembaga K.P.K.," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, Kamis (3/7/2025).

Asep menjelaskan dari hasil pengembangan Polresta Tanjungpinang, diketahui pelaku bukan hanya memalsukan sertifikat di wilayah Tanjungpinang, tetapi ada juga di daerah lainnya, termasuk di Bintan.

"Atas temuan tersebut, Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum bekerjasama untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Asep.

Asep mengatakan saat ini Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mencari aset atas aksi yang dilakukan para tersangka.

"Kerugian yang berhasil kita kumpulkan hingga saat ini sebesar Rp16,8 miliar," kata Ade. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved