DISKOMINFO LINGGA

Program Jaga Desa di Lingga Kepri, Bupati Nizar Minta Kades Tak Takut Minta Bimbingan ke Kejaksaan

Program Jaga Desa dari Kejaksaan RI kini dicanangkan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
PROGAM JAGA DESA DI LINGGA - Bupati Lingga, Muhammad Nizar (baju batik) saat menyambut kedatangan Kejati Kepri, Teguh Subroto (baju putih), menuju Aula Kantor Bupati, dalam pencanangan program Jaga Desa di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (3/7/2025). 

Nizar juga berharap, Kejati Kepri memberikan masukan, arahan serta perhatian lebih khususnya desa di kabupaten Lingga, terkait program-program Presiden Prabowo di semua desa saat ini diantaranya Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis yang akan resmi dimulai pada 2026 di Kabupaten Lingga.

Bupati Lingga menjelaskan, Pemkab Lingga sudah mencoba memulai dan menerapkan program MBG ini, dengan TNI angkatan Darat, Dinas Pendidikan serta pihak lainnya namun masih pada tahap percobaan untu tahun 2025 ini.

Baca juga: Kasus Korupsi di Lingga, 2 Oknum ASN Tersangka Belanja BBM Pemkab Lingga

Ia menyebutkan, saat ini keseluruhan 75 desa dan 9 kelurahan dalam lingkup Kabupaten Lingga sudah memiliki akta notaris untuk Koperasi Merah Putih.

"Saya berharap pada momen yang langka ini dapat dimaksimalkan oleh para kepala desa, untuk bertanya dan menambah wawasan tentang pengelolaan KMP, MBG ataupun pengelolaan dana desa," imbuhnya.

Nizar sangat berharap, terkait program KMP nantinya ada yang berfokus kepada pemenuhan protein telur, ayam serta sayur mayur karena bahan makanan pokok ini akan sangat dibutuhkan pada progam MBG oleh Badan Gizi Nasional nantinya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa keberadaan program “Desa Juara” selaras dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin membangun Indonesia dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Pembangunan berbasis desa adalah wujud nyata komitmen negara dalam membangun dari bawah. Dana desa bukan sekadar anggaran, tapi alat untuk memperkuat fondasi kemandirian masyarakat desa,” jelas Kajati.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum mendukung penuh kebijakan ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI mengenai koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam surat edaran Jaksa Agung RI, seluruh kepala Kejaksaan Tinggi diinstruksikan untuk lebih cermat, bijak, dan responsif terhadap laporan masyarakat, serta menyelesaikan setiap perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, demi menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

“Kami ingin setiap pengaduan dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berintegritas, agar tidak ada lagi perkara yang berlarut-larut. Ini bagian dari reformasi hukum yang berpihak pada rakyat,” tegas Teguh. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved