Rencana Pemko Tanjungpinang Bakal Terapkan Lagi Jam Malam Pelajar Tekan Kenakalan Remaja
Pemko Tanjungpinang bakal menerapkan jam malam bagi pelajar lagi mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana untuk menerapkan kembali aturan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Wali kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru.
Politisi PDI P ini sempat menerapkannya saat periode pertama kepemimpinannya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015.
Hasilnya, menurut Walikota Tanjungpinang itu membawa dampak positif terhadap perilaku remaja.
Khususnya dalam membantu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.
“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu. Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik. Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,” ujarnya melansir laman Instagram @diskominfokotatanjungpinang yang dilihat Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Patroli Jam Malam, Satpol PP Anambas Temukan Kelompok Remaja Konsumsi Alkohol dan Komix
Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kota Tanjungpinang dikenal sebagai pusat budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kesantunan dan etika sosial.
Nilai-nilai luhur ini, kata Lis, menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda.
Kebijakan ini dinilai mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman.
Penerapan kembali kebijakan ini akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan kolaboratif. Pemko akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, pihak sekolah, kepolisian, TNI, RT RW, serta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat.
“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kami bentuk Satgas bersama, dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,” tegas Lis.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta.
Baca juga: Kekerasan Anak di Bintan Meningkat, Ketua TP PKK Minta Jam Malam Berlaku Lagi
Sosialisasi juga akan digencarkan di berbagai ruang publik agar masyarakat memahami esensi aturan ini.
Dalam dialog tersebut, Wali Kota turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, dan Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.
Kasatpol PP, yang akrab disapa Akib, menjelaskan pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.
Kasi Damkar Tanjungpinang Sebut Penyebab Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Diumumkan Polisi |
![]() |
---|
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Lagi di Kedai Kopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi |
![]() |
---|
Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.