PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Anggota Bid Propam Polda NTB Tewas di Kolam Renang, Dua Periwira dan Satu Wanita Jadi Tersangka

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi, seorang anggota Bidang Propam di Gili Trawanga

Editor: Eko Setiawan
KOLASE Istimewa/ AI/Dall e
POLISI TEWAS DI VILLA: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelidikan penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban bersama 2 perwira sempat pesata bersama 2 wanita 

TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Anggota Polisi di Polda NTB tewas di dalam kolam renang sebuah Villa Privat setelah berpesta bersama dua atasannya dan dua wanita yang diundang langsung dari Jambi ke Lombok.

Kejadian naas ini diketahui terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Korban yang meninggal merupakan seorang polisi bernama Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi, seorang anggota Bidang Propam di Gili Trawangan, Lombok Utara. 

Brigadir Muhammad Nurhadi diketahui ditemukan meninggal dunia saat berenang di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB Rabu 16 April 2025 malam.

Dalam kasus tersebut, Polda NTB sudah menetapkan tiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan M (warga biasa).

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra adalah atasan Brigadir Muhamad Nurhadi.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025). Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di NTB, Berikut Fakta-faktanya

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berikut lima fakta baru terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi:

1. Patah Tulang Lidah

 Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.

Arfi menemukan indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved