Narkoba di Batam

Polisi Masih Buru WNA Malaysia di Kasus Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Batam

Pemilik sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 25 Mei 2025 lalu di Apartemen Residence Harbour Bay Batuampar Batam masih buron

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
NARKOBA DI BATAM -Tangkap layar Direktur Reserse Narkoba Polda (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H memimpin ekspos minilab narkoba di lantai 12 salah satu apartemen mewah di Harbour Bay, Kamis (5/6/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemilik sabu seberat 182,65 gram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 25 Mei 2025 lalu di Apartemen Residence Harbour Bay Batam di Batuampar, kamar nomor 12-10, lantai 12, masih dikejar polisi.

Pemilik narkoba yang diketahui berinisial S, Warga Negara Malaysia tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk S ini sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kita tetap melakukan pengejaran," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Minggu (6/7/2025).

Anggoro menjelaskan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku karena pelaku diketahui berada di luar negeri atau Malaysia.

Baca juga: Apartemen Mewah di Batam Dijadikan Lokasi Uji Coba Buat Sabu, TZ Diciduk Polisi

"Sementara untuk penerima barang atau penghuni kamar 12-10 di Apartemen Residence Harbour bay Batuampar sudah ditahan dan berkasnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk barang buktinya sebagian sudah kita musnahkan, yang kita sisakan untuk barang bukti di persidangan," kata Anggoro.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Kepri masih mengejar S pelaku penyelundupan narkotika yang diamankan dari tangan TZ, pemilik laboratorium mini di Apartemen Residence Harbour Bay Batuampar kamar nomor 12-10, lantai 12 pada 25 Mei Lalu.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang diketahui sebagai penyelundup narkotika dari malaysia ke Batam.

Peran S diketahui sebagai pembawa barang dari Malaysia ke Batam. Dan barang tersebut diterima oleh TZ yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan TZ yakni 182,65 gram sabu dan 4.839 butir ekstasi.

Seperti diberitakan sebelumnya uji coba pembuatan sabu berbahan Ketamine HLC di apartemen Residen Harbour Bay Batuampar. TZ di tangkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan peredaran narkotika di Batam yang sedang dilidik oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Subdit I dan Subdit II, pada 25 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Kasus Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam, Polisi Masih Buru Pelaku Utama

Anggoro menjelaskan awalnya unitnya mengendus adanya peredaran narkotika di daerah Harbour Bay dan termasuk jaringan internasional.

"Dari informasi tersebut tim kita melakukan pengembangan dan menangkap TZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 182,65 gram dan 4.839 butir ekstasi," kata Anggoro, Kamis (5/6/2025).

Saat melakukan pengembangan dan diketahui pelaku tinggal di Apartemen Residen Harbour bay Batuampar kamar nomor 12-10, lantai 12.

"Saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan ada laboratorium mini di lokasi beserta alat-alat pendukung lainnya," kata Anggoro.

Temuan tersebut dikembangkan dan diketahui bahwa pelaku sedang melakukan uji coba produksi sabu dengan bahan Ketamine HCL.

"Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku dimana ketamine HLC, dimasukkan kedalam panggangan khusus dan setelah kering berbentuk serbuk menyerupai narkotika," kata Anggoro.

Percobaan produksi narkoba tersebut sudah dilakukan selama dua bulan dan belum sempat membuahkan hasil produksi.

"Jadi selama dua bulan terakhir sebelum kita bongkar pelaku masih melakukan uji coba," terangnya.

Dia juga mengatakan untuk menambahkan dosis ketamine tersebut pelaku menambahkan alkohol, yang didapatkan dengan mudah dari apotek.

Semenetara untuk rasa pelaku mencoba menggunakan eExtra Joss dan juga bubuk kopi.

"Jadi pelaku ini masih dalam tahap uji coba," kata Anggoro.

TZ sendiri diketahui bekerja seorang diri untuk melakukan uji coba, sementara untuk narkotika jenis sabu dan pil Happy Five diketahui berasal dari Malaysia dari seseorang inisial S yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Jadi dalam kasus mini laboratorium ini ada satu tersangka yang masih DPO," kata Anggoro. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang))

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved