KAVELING BODONG DI BATAM

Kasus Kavling Bodong di Sagulung Batam, Ombudsman Minta Negara Harus Hadir dan Bantu Beri Solusi

Kasus dugaan penipuan kavling bodong di 3 lokasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menyisakan kenangan pahit bagi ratusan keluarga.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Seroang pria tengah menunjukkan pemetaan lokasi di kavling Sei Binti PT Eracipta Karya Sejati, Sagulung, Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan penipuan kavling bodong di 3 lokasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menyisakan kenangan pahit bagi ratusan keluarga.

Uang puluhan juta rupiah yang mereka tabung bertahun-tahun untuk membeli tanah dan membangun rumah, kini raib tanpa kejelasan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, turut merespons kasus tersbeut.

Menurutnya, langkah warga yang melapor ke kepolisian sudah tepat, karena kasus ini mengandung unsur pidana penipuan. 

Namun, ia mengingatkan agar peran negara tidak berhenti sampai di situ.

"Kalau masyarakat sudah mengeluarkan uang untuk beli kavling, lalu ditipu, maka negara harus hadir. Negara sedapat mungkin bisa membantu mencari solusi. Mungkin tidak menjamin sepenuhnya, tapi minimal apa yang bisa disolusikan oleh negara," ujar Lagat saat diwawancarai, pada Selasa (8/7/2025).

Pihaknya sendiri belum bisa turun langsung karena belum ada laporan resmi dari masyarakat. 

Ia menyarankan agar korban datang langsung ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan kronologi dan data lengkap.

"Nanti kami lihat dulu, dari sisi mana Ombudsman bisa masuk. Apakah memang sudah ada pengajuan ke otorita, apakah lahan itu milik perusahaan, hutan, atau belum dialokasikan sama sekali. Informasi itu penting," tambahnya.

Lagat juga menyoroti tidak menutup kemungkinan bahwa adanya oknum yang terlibat.

Hal itu perlu ditelusuri lebih dalam apakah ada keterlibatan orang dalam dalam meyakinkan warga untuk membeli kavling tersebut.

"Bisa saja nanti dalam penyidikan, perusahaan yang menjual itu akan terbuka, siapa-siapa yang terlibat. Kita sering dengar ada oknum kerja sama dengan pihak luar, tujuannya meyakinkan calon pembeli," ungkapnya.

Ombudsman pun membuka peluang untuk mendorong kebijakan penyelesaian, bila memang ditemukan celah hukum. 

"Kalau lahannya belum dialokasikan dan sudah dibangun, bisa saja ada solusi. Tapi kalau sudah dimiliki perusahaan, ya tentu itu repot. Mau tidak perusahaan melepas haknya, kan itu juga jadi persoalan," ucap Lagat.

Menurutnya, semua itu tergantung pada data dan kejelasan informasi di lapangan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved