PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Tampang Kompol YG dan Ipda HC Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Sudah Ditahan di Polda NTB

YG dan HC akhirnya resmi ditahan di sel tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/7/2025). 

Editor: Khistian Tauqid
Dok.Polri
BRIGADIR NURHADI TEWAS - Foto Brigadir Nurhadi yang tewas tak wajar di kolam renang, mirisnya 2 tersangka pembunuhan terhadapnya yang merupakan atasann di kepolisian justru tak ditahan, Sabtu (5/7/2025). YG dan HC akhirnya resmi ditahan di sel tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/7/2025). 

Sebelumnya, Polda NTB juga telah menahan seorang perempuan berinisial M, yang berasal dari luar daerah NTB. 

Dengan demikian, total terdapat tiga orang tersangka yang kini ditahan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Hasil Autopsi

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).

Olah TKP dilakukan di The Beach House Resort Hotel, termasuk vila Tekek tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC, pada Rabu (16/4/2025). 

Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila tersebut dan dilaporkan meninggal dunia. 

Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Nurhadi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil ekshumasi oleh dokter forensik menemukan sejumlah luka, termasuk patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan. 

Selain itu, dokter juga menemukan rangka ganggang dalam tubuh korban yang identik dengan rangka ganggang yang terdapat di kolam renang. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigadir Nurhadi diduga masih hidup saat masuk ke dalam kolam hingga akhirnya tenggelam dan meninggal.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Mantan Atasan Almarhum Brigadir Nurhadi Ditahan di Polda NTB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved