Gadai Emas Palsu Rp 1,2 M Lolos di Pegadaian, Guru Honorer Dihantam Tagihan usai Istri Wafat

Guru honorer di Nunukan kaget ditagih utang Rp 850 juta dari pegadaian. Ternyata emas palsu digadaikan Rp 1,250 miliar oleh istrinya

TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang. 

TRIBUNBATAM.id - Tak lama setelah istrinya meninggal dunia, Jupri kaget karena mendadak ditagih cicilan utang Rp 850 juta dari pegadaian.

Persoalan semakin rumit karena ternyata emas yang digadaikan istrinya bernama Faridah adalah emas palsu.

Anehnya Kantor Unit Pegadaian Nunukan di Jalan Pattimura, Kalimantan Utara (Kaltara) meloloskan gadai emas palsu senilai Rp 1,250 miliar.

Pria yang bekerja sebagai guru honorer itu kaget karena ia tidak mengetahui sang istri pernah menggadaikan emas.

Bahkan Jupri juga mengaku tidak tahu bentuk emas yang digadaikan mendiang istri. 

Bukan hanya ditagih utang, Jupri  juga digugat secara perdata atas tuduhan wanprestasi oleh oknum pegawai Kantor Unit Pengadaian Nunukan.

Masalah ini mencuat setelah Jupri melapor ke Polres Nunukan, didampingi kuasa hukumnya, Marzuki. 

Dalam laporannya, Jupri mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan utang dari pihak Pegadaian, tak lama setelah istrinya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, membenarkan bahwa laporan dari Jupri telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik.

"Kami terima laporan dari saudara Jupri, mewakili keluarga nasabah bernama Faridah. Ia mengadukan adanya dugaan intimidasi dari pihak Pegadaian agar menandatangani surat pernyataan utang. Ini sedang kami proses," kata Agustian kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/07/2025), siang.

Agustian menjelaskan bahwa transaksi gadai emas palsu itu terjadi pada 2024.

Faridah, selaku nasabah, secara rutin membayar angsuran. Namun setelah ia meninggal karena sakit, Pegadaian menagih sisa utang kepada Jupri.

"Jumlah utang yang ditagih kepada suami almarhumah sekira Rp850 juta. Tapi Jupri mengaku tidak tahu-menahu soal emas itu. Bahkan dia sendiri tidak mengetahui jenis atau berat emas yang digadaikan, karena itu milik almarhumah istrinya," ucapnya.

Awal polisi melakukan penyelidikan terungkap fakta mengejutkan bahwa emas yang digadaikan ternyata tidak asli.

 Hal ini baru diketahui setelah Pegadaian melakukan pengecekan ulang kadar dan nilai emas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved