Gadai Emas Palsu Rp 1,2 M Lolos di Pegadaian, Guru Honorer Dihantam Tagihan usai Istri Wafat

Guru honorer di Nunukan kaget ditagih utang Rp 850 juta dari pegadaian. Ternyata emas palsu digadaikan Rp 1,250 miliar oleh istrinya

TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang. 

"Klien saya terpaksa menandatangani surat pernyataan utang. Klien saya diintimidasi. Klien saya telepon saya bilang dipaksa menandatangani surat itu. Padahal jelas tidak ada hubungan hukumnya antara Jupri dan Rendy, maupun antara Jupri dan proses gadai tersebut," ungkapnya.

Sisa utang sebesar Rp850 juta kini dibebankan kepada Jupri.

Marzuki mengungkap, Pegadaian telah menyita sejumlah aset termasuk mobil, motor, dan sertifikat tanah milik almarhumah. 

Bahkan pembayaran sebesar Rp140 juta sudah dilakukan, namun belum cukup menutupi keseluruhan utang.

"Saya minta Polisi menyelidiki dengan tuntas. Apakah benar gadai terjadi saat Indrawan cuti, atau sebenarnya sudah sejak awal 2024. Ada inkonsistensi tanggal dan percakapan. Kalau emas itu palsu kenapa bisa lolos, kalau asli kenapa tidak dilelang saja," imbuh Marzuki.

Ironisnya, Rendy yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya emas itu, kini menggugat Jupri secara perdata atas tuduhan wanprestasi. 

"Rendy tidak pernah hadir di persidangan, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatannya cacat logika. Tidak ada aturannya istri yang berutang, suami yang harus membayar, kecuali memang terbukti ada kesepakatan bersama. Jupri baru tahu utang ini ketika istrinya sakit parah," tegas Marzuki.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Nunukan.

Marzuki telah melaporkan dugaan intimidasi dan pemaksaan tanda tangan yang dilakukan terhadap kliennya. 

Ia juga mempertanyakan kenapa pihak-pihak internal Pegadaian tidak melaporkan potensi kerugian negara atas gadai emas senilai lebih dari satu miliar rupiah itu.

"Ini bukan urusan pribadi. Ini lembaga BUMN. Harus transparan. Kalau memang emasnya palsu, kenapa tidak dari awal diblokir? Kalau asli, kenapa tidak dilelang sesuai prosedur?," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Dalami Kasus Emas Palsu di Kantor Pegadaian, Suami Nasabah Ditagih Rp850 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved