Gadai Emas Palsu Rp 1,2 M Lolos di Pegadaian, Guru Honorer Dihantam Tagihan usai Istri Wafat
Guru honorer di Nunukan kaget ditagih utang Rp 850 juta dari pegadaian. Ternyata emas palsu digadaikan Rp 1,250 miliar oleh istrinya
"Ini yang kami anggap aneh. Emas itu ternyata palsu. Bagaimana bisa barang seperti itu lolos di lembaga seperti Pegadaian yang notabene BUMN dan punya SOP ketat?," ujar Agustian.
Ia menegaskan bahwa proses penerimaan barang di Pegadaian seharusnya melibatkan pengecekan berlapis, baik dari segi fisik maupun kadar emas.
Dalam praktik umum, bahkan Polisi sekalipun bersurat ke Pegadaian untuk mengecek keaslian emas jika ada barang bukti dalam kasus pidana.
"Kami di kepolisian saja kalau mau verifikasi emas harus minta bantuan Pegadaian. Lah ini justru Pegadaiannya sendiri yang kecolongan," tuturnya.
Polisi telah memanggil mantan Kepala Unit Pegadaian Jalan Pattimura, Indrawan, untuk dimintai klarifikasi.
Menurut keterangan Indrawan, saat transaksi terjadi ia sedang cuti.
Posisi kepala unit sementara dijalankan oleh seorang staf bernama Rendy, yang juga bertindak sebagai penaksir emas.
"Nah, ini yang masih kami dalami. Kalau betul kepala unit cuti, mana surat cutinya? Siapa yang resmi ditunjuk jadi pelaksana tugas? Apakah benar Rendy punya wewenang menaksir emas senilai miliaran? Ini harus jelas," ungkap Agustian.
Diketahui, Rendy kini telah dipindahkan tugas ke Pegadaian Berau, Kalimantan Timur.
Ia disebut sebagai pihak yang melakukan penaksiran dan menerima emas dari Faridah.
"Kami belum bisa simpulkan siapa yang paling bertanggung jawab. Tapi kalau emas itu palsu, dan tetap diterima, artinya ada yang salah dalam prosedur. Bisa jadi ada kelalaian, atau bahkan kesengajaan. Itu yang kami telusuri," imbuhnya.
Agustian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan Polres Nunukan akan bekerja secara objektif.
Fokus utama saat ini adalah mengurai bagaimana emas palsu bisa diterima Pegadaian dan apakah ada unsur kesengajaan dalam proses tersebut.
"Kami masih pelajari semua dokumen dan kronologi. Termasuk bagaimana pelapor bisa ditekan menandatangani surat utang yang tidak ia pahami. Kasus ini sensitif karena menyangkut nama baik institusi negara dan nasib masyarakat kecil," pungkasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyidikan resmi diumumkan.
APBD 2026 Kalimantan Utara Terancam Tergerus Rp 476 Miliar, Pendapatan Sangat Tergantung TKD |
![]() |
---|
5 Fakta Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Mabes Polri, Rumah Digeledah hingga Ketegasan Kapolri |
![]() |
---|
Ternyata 8 Sekolah di Nunukan Dapat Dana BOS 2025 Rp 1 Miliar Lebih, Sekolahmu Masuk? |
![]() |
---|
Kapolri Bakal Pecat Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 3 Polisi Terlibat Kasus, Tidak Pandang Bulu |
![]() |
---|
Profil Iptu Sony Dwi Hermawan, Kasat Narkoba Polres Nunukan Diringkus Mabes Polri dan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.