Gadai Emas Palsu Rp 1,2 M Lolos di Pegadaian, Guru Honorer Dihantam Tagihan usai Istri Wafat

Guru honorer di Nunukan kaget ditagih utang Rp 850 juta dari pegadaian. Ternyata emas palsu digadaikan Rp 1,250 miliar oleh istrinya

TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang. 

"Ini yang kami anggap aneh. Emas itu ternyata palsu. Bagaimana bisa barang seperti itu lolos di lembaga seperti Pegadaian yang notabene BUMN dan punya SOP ketat?," ujar Agustian.

Ia menegaskan bahwa proses penerimaan barang di Pegadaian seharusnya melibatkan pengecekan berlapis, baik dari segi fisik maupun kadar emas. 

Dalam praktik umum, bahkan Polisi sekalipun bersurat ke Pegadaian untuk mengecek keaslian emas jika ada barang bukti dalam kasus pidana.

"Kami di kepolisian saja kalau mau verifikasi emas harus minta bantuan Pegadaian. Lah ini justru Pegadaiannya sendiri yang kecolongan," tuturnya.

Polisi telah memanggil mantan Kepala Unit Pegadaian Jalan Pattimura, Indrawan, untuk dimintai klarifikasi. 

Menurut keterangan Indrawan, saat transaksi terjadi ia sedang cuti.

Posisi kepala unit sementara dijalankan oleh seorang staf bernama Rendy, yang juga bertindak sebagai penaksir emas.

"Nah, ini yang masih kami dalami. Kalau betul kepala unit cuti, mana surat cutinya? Siapa yang resmi ditunjuk jadi pelaksana tugas? Apakah benar Rendy punya wewenang menaksir emas senilai miliaran? Ini harus jelas," ungkap Agustian.

Diketahui, Rendy kini telah dipindahkan tugas ke Pegadaian Berau, Kalimantan Timur.

Ia disebut sebagai pihak yang melakukan penaksiran dan menerima emas dari Faridah.

"Kami belum bisa simpulkan siapa yang paling bertanggung jawab. Tapi kalau emas itu palsu, dan tetap diterima, artinya ada yang salah dalam prosedur. Bisa jadi ada kelalaian, atau bahkan kesengajaan. Itu yang kami telusuri," imbuhnya.

Agustian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan Polres Nunukan akan bekerja secara objektif.

Fokus utama saat ini adalah mengurai bagaimana emas palsu bisa diterima Pegadaian dan apakah ada unsur kesengajaan dalam proses tersebut.

"Kami masih pelajari semua dokumen dan kronologi. Termasuk bagaimana pelapor bisa ditekan menandatangani surat utang yang tidak ia pahami. Kasus ini sensitif karena menyangkut nama baik institusi negara dan nasib masyarakat kecil," pungkasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyidikan resmi diumumkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved