Gadai Emas Palsu Rp 1,2 M Lolos di Pegadaian, Guru Honorer Dihantam Tagihan usai Istri Wafat

Guru honorer di Nunukan kaget ditagih utang Rp 850 juta dari pegadaian. Ternyata emas palsu digadaikan Rp 1,250 miliar oleh istrinya

TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang. 

"Biarkan proses berjalan. Jika ada kelalaian atau pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Yang jelas, kasus ini tidak berhenti di sini," terang Agustian.

Kejanggalan

Marzuki, penasihat hukum Jupri melihat ada kejanggalan di kasus ini.

"Dari hasil obrolan saya via telepon seluler dengan Indrawan, mantan Kepala Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, almarhumah Faridah istri klien saya ketika masih hidup, menggadaikan perhiasan emasnya ke Pegadaian senilai Rp1,250 miliar," kata Marzuki kepada TribunKaltara.com, Senin (07/07/2025), siang.

Lanjut Marzuki,"Belakangan diketahui emas itu diduga palsu, dan kini suaminya yang ditinggalkan justru ditagih untuk membayar sisa utang sebesar Rp850 juta oleh Pengadaian," tambahnya.

Menurut Marzuki dari hasil percakapan via telepon dengan Indrawan, emas itu digadaikan pada Mei 2024. 

Namun ia menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan komunikasinya dengan Indrawan, disebut bahwa proses gadai dilakukan saat Indrawan tengah cuti. 

Penaksir emas saat itu adalah Rendy, yang belakangan disebut sebagai pihak yang diduga lalai dalam menilai keaslian emas.

 "Yang aneh, bagaimana bisa emas palsu lolos dari sistem seleksi BUMN seperti Pegadaian? Ini bukan uang kecil. Harusnya prosesnya ketat, apalagi almarhumah disebut sebagai nasabah prioritas," ucap Marzuki.

Marzuki juga mempertanyakan mengapa Pegadaian mulai menagih sejak awal 2024, sementara dalam dokumen gadai tercatat tanggal transaksi Mei 2024. 

Ia menemukan chat dan audio penagihan yang dilakukan Rendy kepada almarhumah jauh sebelum bulan tersebut.

Tak hanya itu, Marzuki menyebut ada relasi pertemanan antara almarhumah dengan Indrawan. 

Almarhumah Faridah, semasa hidup dikenal sebagai pengobat alternatif di Nunukan, diduga mengenal Indrawan dalam konteks itu.

"Mulai dari sini saya mencium ada kemungkinan permainan di dalam. Bahkan ketika almarhumah Faridah dalam kondisi gawat darurat dan akan dirujuk ke Makassar, barulah Pegadaian datang menagih utang dan meminta jaminan tambahan, termasuk sertifikat tanah di IKN (Ibukota Nusantara)," ujarnya.

Marzuki juga menyoroti tindakan Indrawan yang datang menemui Jupri bersama keluarga Rendy, memintanya menandatangani surat pernyataan bahwa Jupri yang berutang ke Pegadaian sebesar Rp850 juta (sisa utang dari Rp1,250 miliar).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved