PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Isi Suratnya

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar langsung mengambil tindakan mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. 

Editor: Khistian Tauqid
Instagram misripuspitasari/Ist
MISTERI KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Misri adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyebut bahwa kliennya kesurupan arwah Brigadir Nurhadi saat diperiksa pada 29 Juni 2025. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar langsung mengambil tindakan mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNBATAM.id - Sosok Misri Puspita Sari (23) asal Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi menjadi sorotan.

Misri diduga terlibat pembunuhan Brigadir Nurhadi di suatu vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada April 2025 lalu.

Dua atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kejanggalan penetapan Misri sebagai tersangka mulai dirasakan pihak keluarga.

Pasalnya, Misri datang ke Lombok karena ajakan dari Kompol Yogi dan sempat merekam kegiatan serta bercanda dengan Brigadir Nurhadi di lokasi kejadian.

Bahkan setelah kejadian, Misri lebih dulu ditahan dengan alasan tidak berdomisili di Lombok, NTB.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar langsung mengambil tindakan mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Surat tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB. 

Yan membeberkan isi permohonan justice collaborator itu menerangkan pengakuan Misri yang berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan. 

PEMBUNUHAN POLISI - Misri Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi pernah kerasukan arwah Brigadir Nurhadi. Kini ia alami stres berat dan harus didampingi Psikolog.
PEMBUNUHAN POLISI - Misri Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi pernah kerasukan arwah Brigadir Nurhadi. Kini ia alami stres berat dan harus didampingi Psikolog. (Ist)

Baca juga: Pesan Terakhir Misri Sebelum Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Janji Kirim Uang Buat Adiknya

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi  yakni mengungkap motif.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri. 

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340." 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. 

Para tersangka dijerta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator"

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved