Pelaku Penyelundupan Telur Penyu Jalur Batam dan Sambas Sejak 2024 Pilih Bungkam Setelah Ditangkap
Pelaku penyelundupan telur penyu jalur Batam dan Sambas pilih bungkam saat awak media mencecarnya. Aksi sudah berlangsung sejak 2024.
Meski nilai ekonomis dari penyelundupan 5.400 butir telur penyu diperkirakan mencapai Rp81 juta, namun, Pung menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat penyelundupan tersebut jauh lebih besar.
“Kerugian ekologis kami taksir mencapai Rp1,1 miliar, karena pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi baik secara nasional maupun Internasional. Telur penyu termasuk dalam daftar satwa dilindungi CITES dan dilarang untuk diperdagangkan,” jelasnya.
Pung mengungkapkan telur penyu tersebut dijual bervariasi tergantung daerah.
Di tingkat awal, harga per butir sekitar Rp1.700, naik menjadi Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir setibanya di Pemangkat, dan dijual kembali di Malaysia dengan harga Rp10.000 hingga Rp12.000 per butir.
Menariknya, lanjut Pung, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan penangkapan empat warga oleh otoritas Malaysia di Serikin, Sarawak, pada 4 Juli 2025.
Salah satu dari mereka diketahui merupakan pembeli telur penyu dari MU di Indonesia.
Pung membeberkan bahwa MU telah melakukan aktivitas penyelundupan telur penyu sejak tahun 2024 dengan jalur pengiriman ke Batam dan Sambas.
Selama periode tersebut, total telur penyu yang telah diselundupkan oleh MU mencapai 96.050 butir.
“MU bertugas melakukan pengepakan, penampungan, dan pengiriman telur menggunakan kapal laut,” jelasnya.
MU diketahui menjual telur-telur tersebut kepada dua orang perantara, yakni BM di Singkawang dan IP di Pemangkat, yang saat ini telah ditangkap oleh otoritas Malaysia.
Selanjutnya, pelaku diancam pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar Rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, S.I.P membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus penyelundupan telur penyu.
"Bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan internasional yang mempertaruhkan harga diri bangsa," timpalnya melansir TribunPontianak.co.id.
Kolonel Dermawan menegaskan, apabila ada keterlibatan oknum TNI, khususnya dari Angkatan Darat, kami yang akan menangani. Ke depan, kami siap mendukung kerja sama lintas lembaga, karena ini menyangkut kredibilitas dan kehormatan negara.
"Saat ini masih proses oknum SD masih penyidikan, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana, untuk keputusannnya masih berjalan di pengadilan militer," pungkasnya. (TribunBatam.id/*) (TribunPontianak.co.id/Tri Pandito Wibowo)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.