Perdagangan Bayi Indonesia Singapura

TERUNGKAP Tempat Buat Paspor Bayi yang Dijual ke Singapura, Menteri Imigrasi Beberkan Modus Pelaku

Pembuatan paspor ini dilakukan di Pontianak. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang pegawai Disduk Capil dalam pengurusan berkas-berkas korban

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
PERDAGANGAN BAYI - Para tersangka kasus sindikat perdagangan bayi saat diamankan Polda Jabar. Bayi dijual ke Singapura dengan harga belasan juta rupiah. 

Dikatakan Agus, modus yang dilakukan para pelaku adalah adopsi. Ini, kata dia, dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.

"Pada prinsipnya mereka kan modusnya kan adopsi ya. Kita akan akan mendalami yang bersangkutan lagi," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan koordinasi secara intensif dengan kepolisian. Ini agar semua pelaku bisa segera ditangkap. 

"Mudah-mudahan nanti kalau ada informasi dari pihak kepolisian kita akan kerja sama untuk mendalami masalah ini," ucapnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Para pelaku masih dimintai keterangan mendalam oleh penyidik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku dilakukan di Pontianak.

“Semua dokumen terkait kependudukan maupun ke imigrasi itu dibuatnya di Pontianak,” ujar Surawan.

Surawan mengatakan, nama bayi dimasukkan oleh pelaku ke dalam KK palsu untuk membuat akta kelahiran palsu. Nantinya, akta tersebut untuk menunjukkan jika pelaku adalah orang tua kandung bayi, padahal bukan.

"Dari situ baru diurus paspornya, untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi, untuk dibawa ke Singapura," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved