Bintan Terkini

Walau Banyak Penambang Pasir Ilegal di Tangkap di Bintan, Tetap Ada Muncul Pemain Baru

Tak sedikit dari mereka harus berurusan dengan hukum, dan menjadi masa tahanan sesuai aturan yang berlaku. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
TAMBANG ILLEGAL  - Petugas gerebek lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) selasa (14/7/2025). 

"Kami lalu minta keterangan dari N sebagai saksi dalam kasus ini," kata dia.

N justru membantah memiliki tambang tersebut. Dia mengaku uang Rp100 ribu per truk itu adalah angsuran utang modal usaha yang dipinjam O, bukan bentuk pembagian hasil tambang.

Meski begitu, polisi belum sepenuhnya percaya pada keterangan N.

 Status N pun masih jadi saksi dan ia dikenakan wajib lapor ke Mapolres Bintan.

N merupakan warga Bintan Timur, sejauh ini dia selalu kooperatif jika di panggil. 

0 hingga hari ini dalam kondisi sehat dan telah ditahan di Polres Bintan

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadapnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

O dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (ron).

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved