Bintan Terkini
Walau Banyak Penambang Pasir Ilegal di Tangkap di Bintan, Tetap Ada Muncul Pemain Baru
Tak sedikit dari mereka harus berurusan dengan hukum, dan menjadi masa tahanan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
"Kami lalu minta keterangan dari N sebagai saksi dalam kasus ini," kata dia.
N justru membantah memiliki tambang tersebut. Dia mengaku uang Rp100 ribu per truk itu adalah angsuran utang modal usaha yang dipinjam O, bukan bentuk pembagian hasil tambang.
Meski begitu, polisi belum sepenuhnya percaya pada keterangan N.
Status N pun masih jadi saksi dan ia dikenakan wajib lapor ke Mapolres Bintan.
N merupakan warga Bintan Timur, sejauh ini dia selalu kooperatif jika di panggil.
0 hingga hari ini dalam kondisi sehat dan telah ditahan di Polres Bintan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadapnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
O dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (ron).
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.