UANG HILANG DI MOBIL
Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri
Kepala SMAN 24 Batam, Anita tak habis pikir guru PNS bernama Rosma Yulita nekat bikin laporan polisi Rp210 juta dicuri yang ternyata palsu.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025).
penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.
Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
Dalam kasus ini, wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun empat bulan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Polisi Selidiki Laporan Raibnya Uang Rp100 Juta dalam Mobil di Batam saat Parkir |
![]() |
---|
Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Rp210 Juta Hilang Tak Masuk Sekolah, Pengajar Lain Beri Kesaksian |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp210 Juta, Ini Tanggapan Disdik |
![]() |
---|
Guru di Batam Terjerat Kasus Laporan Palsu, Bu Ita Tak Terlihat di SMAN 24 Batam Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.