UANG HILANG DI MOBIL

Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri

Kepala SMAN 24 Batam, Anita tak habis pikir guru PNS bernama Rosma Yulita nekat bikin laporan polisi Rp210 juta dicuri yang ternyata palsu.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
GURU PNS BATAM BIKIN LAPORAN FIKTIF - SMAN 24 Batam di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (26/7/2025). 

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025).

penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Dalam kasus ini, wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun empat bulan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved