Batam Terkini

21 Tahun Menanti Legalitas Kampung Tua di Batam, Begini Kondisinya Sekarang

Di balik pesatnya pembangunan Kota Batam, terdapat sekelompok masyarakat yang terus memperjuangkan hak atas tanah tempat tinggal mereka. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret tugu Kampung Tua Bakau Serip Nongsa, Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di balik pesatnya pembangunan Kota Batam, terdapat sekelompok masyarakat yang terus memperjuangkan hak atas tanah tempat tinggal mereka. 

Ya, mereka adalah warga kampung tua yang saat ini bermukim di beberapa titik Kampung Tua Batam. 

Sejak tahun 2004, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor 105 tahun 2004 tentang Kampung tua.

Namun sk itu hanya bersifat administratif, tanpa kejelasan status hukum lahan. 

Di atas tanah yang mereka tempati puluhan bahkan ratusan yahun itu, hingga kini warga belum semuanya bisa memegang sertifikat hak milik.

Istilah kampung tua bukan sekadar label geografis. Itu adalah pengakuan sejarah bahwa masyarakat sudah menetap jauh sebelum Batam berkembang menjadi kawasan industri dan investasi. 

Namun pengakuan itu tak serta-merta membuat mereka diakui secara legal sebagai pemilik lahan.

SK Wali Kota Batam tahun 2004 menjadi pijakan awal. 

Tapi ternyata, SK itu tak cukup kuat untuk menjamin keamanan hukum warga kampung tua, yang terbayang-bayang proyek pembangunan industri.

Tak ada sertifikat. Tak ada kepastian.

Tahun 2008, masyarakat kampung tua menyatukan kekuatan lewat Musyawarah Besar (Mubes) pertama yang melahirkan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB). 

Tujuannya tak lain adalah memperjuangkan legalitas kampung tua secara kolektif.

Puncaknya, pada tahun 2010, dideklarasikan "Maklumat Kampung Tua" di Dataran Engku Putri.

Isinya, tuntutan agar 37 kampung tua yang dihuni lebih dari 14.000 jiwa segera dilegalitaskan.

Maklumat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota pqda tahun itu, Ahmad Dahlan, BP Batam, DPRD, dan BPN.

Di tahun yang sama warga bersama RKWB membangun tugu kampung tua di sejumlah lokasi seperti Tanjung Riau dan Gundap.

Tahun 2011, dibentuklah Tim Teknis Penyelesaian Kampung Tua berdasarkan keputusan bersama (SKB) antara Pemko, BP Batam, Dinas Pertanahan dan BPN. SK ini direvisi pada tahun 2012. 

Pada tahun 2012 tahap verifikasi kampung tua dilakukan di 5 titik, diantaranya Kampung Tua Nongsa, Tanjung Riau.

Kemudian pada tahun 2013, bertambah verifikasi lagi di 7 titik kampung tua, dan pada tahun 2014 tahap verifikasi untuk 21 titik kampung tua.

Kelanjutan hasil verifikasi, Dewan Kehormatan Lembaga Adat Melayu Kepri Kota Batam, Machmur Ismail mengatakan pada tahun 2015 telah menyurati Presiden pada 21 April 2015.

"Melalui Pak Nyat Kadir waktu itu kan, dan akhirnya 12 Mei 2025 itu dapat balasan melalui seknet," ungkap Machmur.

Tak lama pada 27 Juni 2015, ada penelitian dari Jakarta yang akan menemui LAM Batam untuk menindaklanjuti verifikasi titik Kampung Tua Batam.

"Sebelum ketemu rkwb mereka sudah turun ketemu dengan orang di kantor bp dan di kantor pemko serta melihat langsung di kampung-kampung tua, diantaranya Nongsa," tambahnya.

Lalu pada tahun 2019, Presiden RI ke 7 saat masa kampanye Pilpres 2019-2024 ia kunjungan ke Batam ia menjanjikan untuk sertifikasi legalitas Kampung Tua.

Sejak saat itu hingga sekarang, pria yang juga menjabat sebagai Ketua LAM Batam pertama itu menyebut, Penyelesaiannya baru sekitar 10-20 persen.

Warga kampung tua menaruh harapan kepada Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, dan wakilnya, Li Claudia. RKWB mengaku telah berkomitmen utnuk menyelesaikan leaglitas 37 kampung tua.

Namun hingga kini belum ada waktu yang disepakati.

"Kami paham dan maklum pemerintahan baru masih menyusun banyak hal. Insya Allah dalam waktu dekat, kalau bisa bulan agustus nanti, kami minta pemko batam atau bp batam duduk bersama RKWB bagaimana selanjutnya penyelesaian kampung tua itu," kata Machmur.

Dari 37 kampung tua yang didata hanya sebagian kecil yang telah berproses sertifikat. 

Diabtaranya Tanjung Riau (sudah hampir 90 persen), Tanjung Gundap, Sungai Binti, Nongsa Pantai, Kampung Melayu, Telaga Punggur, Panau, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Air Raja, Tembesi, Batu Besar, Panglong, dan Tanjung Bemban

Namun bahkan kampung-kampung tersebut belum 100 persen selesai. Di banyak lokasi, hanya sekitar 20 persen warga yang memegang sertifikat.

Daftar 37 Kampung Tua di Mainland Batam, berdasarkan sumber dari RKWB pada 12 Oktober 2017 : 

A. Kecamatan Batu Ampar

1. Tanjung Sengkuang

2. Teluk Air Batu Merah

3. Sungai Tering

4. Air Raja

B. Kecamatan Bengkong

5. Bengkong Sadai

6. Bengkong Laut

7. Tanjung Buntung

8. Seranggong

C. Kecamatan Batam Kota

9. Belian

D. Kecamatan Sungai Beduk

10. Kampung Bagan

11. Tanjung Piayu Laut

12. Setenga

E. Kecamatan Nongsa

13. Nongsa Pantai

14. Tereh

15. Bakau Serip

16. Teluk Mata Ikan

17. Kampung Panau

18. Telaga Punggur

19. Teluk Nipah

20. Kampung Jabi

21. Teluk Lengung

22. Kampung Melayu

23. Kampung Panglong

24. Kampung Tengah

25. Tanjung Bemban

26. Batu Besar

F. Kecamatan Lubuk Baja

27. Tanjung Uma

G. Kecamatan Sagulung

28. Tanjung Gundap

29. Tembesi

30. Batubelang

31. Sungai Binti

32. Seitemiang

33. Dapur 12

H. Kecamatan Sekupang

34. Kampung Patam

35. Tanjung Riau

36. Mentarau

I. Kecamatan Batu Aji

37. Kampung Cunting. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved