Pemkab Anambas dan DPRD Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ciptakan Lingkungan Sehat

Bupati Anambas, Aneng menyampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok melalui rapat paripurna di DPRD Anambas, Selasa (29/7/2025).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
DPRD ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wabup Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian didampingi Sekda, Sahtiar menyerahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Anambas, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menginisiasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. 

Melalui rapat paripurna di Ruang Utama DPRD Anambas, Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga bersama Bupati Anambas, Aneng dan Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian.

Rapat Paripurna ini berjalan korum dengan dihadiri sedikitnya 11 anggota dari 20 anggota dewan yang ada.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mengatakan jika rokok bukanlah sekadar masalah gaya hidup, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Menurut data, katanya, prevalensi perokok terutama di kalangan remaja dan anak-anak masih menjadi perhatian utama.

Dampak buruk rokok ini tidak hanya menimpa perokok aktif, tetapi juga mereka yang terpapar asap rokok atau perokok pasif.

Paparan ini jauh lebih beresiko tinggi terhadap kesehatan.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 151 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. 

Sesuai ketentuan angka 268 lampiran II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kata "wajib" digunakan untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan.

"Kita sadari bersama, penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, kanker, dan penyakit pernapasan kronis yang sebagian besar dipicu oleh paparan asap rokok, yang pada akhirnya membebani sistem kesehatan kita dan mengurangi produktivitas masyarakat," jelas Aneng.

Dengan dukungan regulasi, beberapa hal  terkait dampak rokok nantinya dapat menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi ke depan.

Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Anambas ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, di mana masyarakat dapat beraktivitas tanpa harus terpapar asap rokok. 

"Dengan adanya regulasi ini, nantinya kabupaten kepulauan anambas akan memiliki payung hukum yang kuat untuk menetapkan dan menegakkan area-area bebas rokok," terangnya.

Beberapa area yang dirancang bebas rokok nantinya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja serta fasilitas umum lainnya.

"Penetapan Ranperda ini mungkin akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk resistensi dari pihak-pihak tertentu. Namun, saya yakin dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat mengatasi setiap hambatan demi masa depan Anambas yang lebih sehat untuk anak cucu kita," kata Aneng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved